Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Aturan ini menetapkan bahwa anak-anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang tergolong memiliki risiko tinggi, terutama yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan mereka.
Pramono menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk penggunaan internet dan media sosial yang berlebihan.
"Saya akan memberikan support dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Meski demikian, ia mengakui bahwa penerapan aturan ini di lapangan tidak akan langsung berjalan sempurna. Pasalnya, penggunaan media sosial dan gadget sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari banyak anak.
Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)
Baca Juga: Longsor 4 Tewas, Pramono Perketat Sampah Masuk ke TPST Bantargebang
"Walaupun nanti dalam pelaksanaan di lapangan belum bisa katakanlah 100 persen karena ini kan sudah apa ya, bagi sebagian anak ini sudah menjadi budaya," terangnya.
Pramono menegaskan bahwa pembatasan ini diharapkan dapat membantu mengurangi risiko kecanduan gadget yang kini banyak dialami anak-anak.
Menurutnya, penggunaan perangkat digital secara berlebihan dapat berdampak pada perkembangan sosial, psikologis, hingga kebiasaan belajar anak. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan anak-anak bisa lebih fokus pada aktivitas yang lebih produktif dan interaksi sosial secara langsung.
"Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul apa, eh kecanduan gadget," ungkap Pramono Anung.
Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)