Polri Dalami Dugaan Kekerasan Seksual oleh Mantan Pelatih Panjat Tebing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2026, 14:05
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri meminta keterangan pihak pelapor dalam penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh mantan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB. ANTARA/HO-Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri. Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri meminta keterangan pihak pelapor dalam penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh mantan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB. ANTARA/HO-Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengungkap dugaan motif dalam kasus kekerasan seksual terhadap atlet panjat tebing putri yang diduga dilakukan mantan pelatih kepala berinisial HB.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan penyelidikan sementara menunjukkan bahwa terlapor diduga memanfaatkan jabatannya sebagai pelatih kepala untuk mendekati para atlet.

“Menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach (pelatih kepala) Pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri. Kemudian, melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ujar Nurul Azizah di Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.

Dalam penyelidikan awal, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI terkait pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan HB.

Baca Juga: Bareskrim Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Panjat Tebing

Kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Nurul menjelaskan bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025.

Lokasi kejadian antara lain di Asrama Atlet Bekasi yang berada di Jalan Harapan Indah Boulevard Nomor 10-12, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di sejumlah negara ketika para atlet mengikuti pertandingan internasional.

Laporan perkara itu diajukan oleh pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban, yakni atlet putri panjat tebing yang mengikuti pemusatan latihan nasional.

Sementara itu, pihak yang dilaporkan dalam perkara ini adalah HB selaku mantan pelatih kepala.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan.

Pada 6 Maret 2026, penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD serta salah satu atlet berinisial PJ. “Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” kata Nurul.

Kemudian pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap beberapa atlet lain yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV.

“Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan medis terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap saksi maupun pihak terlapor.

Baca Juga: 4 Atlet Panjat Tebing Indonesia Melaju Ke Final Lead Putra-Putri SEA Games

“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” ucapnya.

Dalam perkara tersebut, HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 pada undang-undang yang sama.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.

(Sumber: Antara)

x|close