Japto Soerjosoemarno Minta Jurnalis Tanyakan Materi Pemeriksaan ke Penyidik KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2026, 15:25
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026. (ANTARA/Rio Feisal) Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026, Japto meminta para jurnalis yang menunggu di lokasi untuk menanyakan langsung kepada penyidik mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya.

“Tanya penyidik dong. Kok tanya sama saya?” ujar Japto kepada para jurnalis.

Ketika kembali dimintai keterangan terkait pemeriksaan tersebut, Japto menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan penjelasan kepada media.

“Jangan tanya sama saya dong,” katanya.

Para jurnalis kemudian kembali mengajukan pertanyaan, namun Japto justru menanyakan asal media para wartawan tersebut.

Baca Juga: KPK Periksa Dirut PT Alamjaya Bara Pratama di Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

“Anda dari mana? Dari media apa?” ujarnya.

Ia juga sempat memastikan jenis media para jurnalis yang meliput di lokasi.

“Bukan yang tukang ayak-ayak, goreng-goreng kan?” tanya dia.

Japto menambahkan bahwa saat ini banyak pemberitaan yang menurutnya dilebih-lebihkan.

“Sekarang kan banyak yang goreng-goreng. Berita apa pun ditulis," katanya.

Kasus yang berkaitan dengan pemeriksaan tersebut bermula ketika KPK pada 28 September 2017 menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Korporasi Tersangka Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

Selanjutnya pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam proses penyidikan lanjutan, pada 6 Juni 2024 KPK menyita berbagai aset bernilai ekonomis, antara lain 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Kemudian pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan dana oleh Rita Widyasari yang berasal dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton produksi batu bara.

Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

(Sumber: Antara)

x|close