Ntvnews.id, Jakarta - Kematian seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berinisial Serda AAR setelah mengikuti kegiatan orientasi anggota baru di lingkungan kapal perang KRI Kujang-642 menjadi perhatian serius institusi tersebut. Peristiwa yang terjadi di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, pada Jumat (27/2/2026) itu kini tengah ditangani melalui proses hukum militer.
Kematian Serda AAR memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat. Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan kekerasan karena ditemukan lebam pada beberapa bagian tubuh korban. Menanggapi hal tersebut, TNI AL menegaskan bahwa kasus ini sedang didalami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum militer.
Kepala Dinas Penerangan Komando Armada (Koarmada) I, Ary Mahayasa, menyampaikan bahwa penyelidikan saat ini ditangani oleh Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Pangkalan TNI AL Bintan. Aparat militer tengah memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam kegiatan orientasi prajurit di lingkungan KRI Kujang-642.
“Benar adanya kejadian tersebut. Saat ini sedang dilaksanakan pendalaman kepada saksi-saksi terkait oleh Denpomal Lanal Bintan,” kata Letkol Ary saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Baca Juga: VIDEO: Pemotor Terseret Kereta di Perlintasan Rel Stasiun Cikampek
Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut. “Pertama, saya sampaikan turut prihatin dan berbelasungkawa kepada keluarga korban,” ujarnya.
TNI Angkatan Laut menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan sesuai arahan pimpinan. Pihaknya memastikan seluruh proses hukum berjalan terbuka tanpa ada hal yang disembunyikan dari publik.
“Sesuai arahan pimpinan TNI AL bahwa proses hukum ini akan disampaikan secara terbuka dan tidak ada yang kami tutupi,” kata Ary.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum militer.
“Kami berjanji bahwa terduga pelaku nantinya akan diberikan sanksi dan hukuman seberat-beratnya sesuai perbuatan yang dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga: BPOM Targetkan Penambahan 17 UPT pada 2026 untuk Awasi Program MBG
Menurut Ary, kegiatan yang berlangsung merupakan bagian dari proses pembinaan bagi prajurit baru. Namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi pelampauan batas yang kini sedang diselidiki oleh aparat militer.
Dalam perkembangan penyelidikan, aparat militer telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan pembinaan tersebut. Para tersangka disebut telah dikenai sanksi, termasuk pemecatan dari dinas militer.
Di sisi lain, Koarmada I juga telah menangani pemulangan jenazah Serda AAR ke kampung halamannya. Jenazah prajurit tersebut dimakamkan secara khidmat di Padang, Sumatra Barat.
“Koarmada I telah melaksanakan pemulangan jenazah dan melakukan pemakaman secara khidmat di tempat asal almarhum di Padang, Sumatra Barat,” tegas Ary.
TNI AL juga memastikan hak-hak almarhum sebagai prajurit akan dipenuhi. Selain itu, pihak keluarga telah menerima santunan, sementara proses penyelesaian hak-hak korban masih terus dilakukan oleh institusi.
ilustrasi jenazah (dok)