Heru Widodo Desak Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2024, 17:27
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo saat audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024). Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo saat audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Heru Widodo, meminta agar para hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur diperiksa dan dipidanakan jika terbukti melanggar hukum dalam proses peradilan.

Heru menilai keputusan hakim yang membebaskan Ronald Tannur sangat mencurigakan, mengingat tidak ada satu pun pasal dari dakwaan yang digunakan dalam putusan tersebut, sementara bukti-bukti fisik menunjukkan adanya penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Baca Juga:

Live Streaming Tanpa Busana di Aplikasi, Selebgram Sukabumi dan Tebet Ditangkap

Daftar 9 Jenderal Bintang 2 Polri yang Resmi Jadi Kapolda dan Kadiv Propam, Ada Irjen Ribut dan Abdul Karim

"Kita panggil MA (Mahkamah Agung), kita panggil KY (Komisi Yudisial), kita minta untuk periksa hakimnya, kalau memang di sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya. Kalau memang kemudian ada pelanggaran pidana, pidanakan hakimnya," kata Heru, dikutip dari Antara.

Keluarga dari Dini Sera Korban Kasus Ronald Tannur Datangi DPR <b>(ANTARA/Bagus)</b> Keluarga dari Dini Sera Korban Kasus Ronald Tannur Datangi DPR (ANTARA/Bagus)

Heru juga menekankan pentingnya mengawal jaksa untuk menempuh kasasi agar keadilan bagi Dini Sera Afrianti, yang meninggalkan seorang anak, dapat ditegakkan.

Halaman
x|close