Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta meminta pemilik Atlas Padel yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat, untuk segera membongkar bangunan fasilitas olahraga tersebut setelah dilakukan penyegelan permanen.
Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta Vera Revina Sari menjelaskan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang semestinya diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
"Karena bangunan ini sudah terlanjur berdiri, maka lahan RTH ini harus dikembalikan fungsinya seperti semula. Tak boleh lagi ada bangunan. Lahan tersebut harus menjadi RTH kembali, lengkap dengan pepohonan yang sebelumnya sudah ada," kata Vera saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.
Permintaan pembongkaran bangunan itu merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
"Kami berharap pembongkaran segera dilakukan secepatnya. Secara normatif, waktunya mungkin sekitar dua hingga tiga bulan, namun mengingat olahraga padel tengah marak dan banyak yang melanggar, kami berharap proses ini bisa selesai lebih cepat," ujarnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta dan Lemhannas RI Teken Nota Kesepakatan Penguatan Ketahanan Nasional
Vera menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menegakkan aturan tata ruang secara tegas. Karena itu, keberadaan bangunan olahraga tersebut tidak diperbolehkan berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai RTH.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menjelaskan bahwa sebelum penyegelan permanen dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026, pemerintah telah menempuh sejumlah prosedur hukum. Tahapan tersebut dimulai dari pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga kepada pemilik bangunan.
Namun, menurut Iin, seluruh peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pihak pemilik.
"Langkah tersebut dilanjutkan dengan surat perintah penghentian tetap, namun tidak diindahkan pemilik. Oleh karena itu, hari ini kami melakukan penyegelan secara permanen," ujar Iin.
Baca Juga: Pramono Soroti Masalah Tata Ruang Jakarta: Diubah Sangat Sulit Sekali
Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, garis pembatas dari Dinas CKTRP telah dipasang mengelilingi area bangunan lapangan padel tersebut.
Pada bagian pintu bangunan juga terpasang spanduk berwarna merah yang memuat informasi mengenai tindakan penyegelan.
"Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel). Melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021," demikian tertulis pada spanduk tersebut.
Di sekitar lokasi, hampir tidak terlihat aktivitas yang berarti setelah penyegelan dilakukan. Hanya beberapa orang yang tampak duduk santai di area teras bangunan.
(Sumber: Antara)
Spanduk informasi penyegelan bangunan Atlas Padel di Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (10/3/2026). ANTARA/Risky Syukur (antara)