A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

BPOM Tarik 8 Kosmetik Berklaim Sensasional, Izin Edar Dicabut - Ntvnews.id

BPOM Tarik 8 Kosmetik Berklaim Sensasional, Izin Edar Dicabut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mar 2026, 12:30
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala BPOM Taruna Ikrar. ANTARA/HO-Humas BPOM RI Kepala BPOM Taruna Ikrar. ANTARA/HO-Humas BPOM RI (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar delapan produk kosmetik wanita yang diketahui dipasarkan menggunakan klaim menyesatkan dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang semester II tahun 2025. Ia menegaskan bahwa produk-produk tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.

"Dari hasil pemantauan tersebut, BPOM menemukan kosmetik yang dipromosikan dengan klaim seperti 'mengencangkan payudara', 'membesarkan payudara', 'mencegah keputihan', hingga 'merapatkan organ intim'. Klaim-klaim ini bersifat sensasional, tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, menyesatkan bagi konsumen,dan tidak sesuai norma kesusilaan," katanya.

Adapun delapan produk yang dimaksud meliputi:

  1. VIOLLA Sweet Breast Cream
  2. DOHWA QUEEN Feminine Hygiene
  3. XBS Cream
  4. Zeeya Breast Care Oil
  5. VAMELLA Ultimate Breast Serum
  6. RORO MENDUT Adas Delima Breast Serum
  7. NATURWISH Breast Serum
  8. MIREYA Premium Breast Cream
  9. BIOAQUA Bust Cream

Menurut Taruna, langkah pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen BPOM dalam merespons maraknya promosi kosmetik yang berlebihan, khususnya di platform digital seperti marketplace dan media sosial.

"Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BPOM dalam merespons maraknya promosi kosmetik berlebihan di ruang digital, khususnya pada platform marketplace dan media sosial," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa klaim yang digunakan tidak hanya menyalahi prinsip kejujuran informasi, tetapi juga mengarah pada fungsi terapeutik atau perubahan organ tubuh yang berada di luar definisi kosmetik.

Baca Juga: BPOM Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal di Indonesia Capai Rp1,8 Triliun

Selain bertentangan dengan prinsip kebenaran informasi, ujarnya, klaim tersebut juga mengarah pada perubahan atau perbaikan fungsi organ tubuh yang tidak termasuk dalam definisi kosmetik. Hal tersebut melanggar Pasal 2 ayat (3) PerBPOM 18/2024.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kosmetik hanya diperuntukkan bagi penggunaan luar, seperti untuk membersihkan, mewangikan, memperbaiki penampilan, menjaga kebersihan tubuh, atau melindungi serta memelihara kondisi kulit dan tubuh bukan untuk tujuan pengobatan atau memengaruhi fungsi organ.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, BPOM telah mencabut izin edar seluruh produk tersebut dan menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik serta memusnahkannya dari peredaran.

“BPOM tidak akan menoleransi oknum pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas,” katanya.

BPOM juga meminta agar seluruh promosi produk dihentikan, baik di media konvensional maupun digital, sebagai bagian dari langkah pencegahan.

"Instruksi ini bersifat wajib dan menjadi bagian dari upaya pencegahan agar produk serupa tidak kembali beredar di masyarakat," katanya.

Baca Juga: BPOM Temukan 7.400 Tautan Penjualan Pangan Ilegal di Platform Online

Selain penindakan terhadap pelaku usaha, BPOM juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam setiap aspek pemasaran kosmetik, termasuk penandaan, promosi, dan iklan yang harus dilakukan secara jujur dan bertanggung jawab.

Di sisi lain, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan kritis dalam memilih produk kosmetik, terutama yang menawarkan hasil instan atau klaim berlebihan.

“Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kadaluarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital,” katanya.

(Sumber: Antara)

x|close