Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap pemilik dan manajer sebuah tempat hiburan berinisial WR di Jakarta Selatan dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan sejumlah karyawan yang lebih dahulu diamankan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Rabu, 25 Maret 2026, menyampaikan bahwa pemilik tempat hiburan tersebut berinisial AK, sementara manajer operasionalnya berinisial YLT.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka karyawan, diperoleh keterangan bahwa terdapat keterlibatan pihak manajemen. YLT selaku manajer operasional yang berperan memberikan persetujuan apabila terdapat pemesanan narkotika oleh tamu melalui waiter/server,” katanya.
Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Peredaran Narkoba di Rutan
Ia menambahkan, praktik peredaran narkotika tersebut juga dilakukan dengan sepengetahuan pemilik. AK selaku direktur disebut turut memberikan jaminan keamanan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda. YLT diamankan di Bekasi pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.45 WIB, sedangkan AK ditangkap di Tangerang Selatan pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari hasil interogasi, YLT mengaku telah mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut sejak akhir November 2025. Ia juga menyebut bahwa supervisor berinisial RE kerap meminta persetujuannya ketika ada tamu yang ingin membeli narkotika.
“Tersangka YLT juga mengakui bahwa tersangka RE selaku supervisor WR selalu mengonfirmasi kepada tersangka YLT ketika ada tamu yang mau memesan dan membeli narkotika,” katanya.
Sementara itu, AK sebagai pemilik mengakui bahwa praktik peredaran narkotika telah berlangsung sejak tahun 2024. Bahkan, menurut pengakuannya, aktivitas tersebut sengaja dibiarkan agar tempat hiburan tetap ramai pengunjung.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Direktur Narkoba Polda NTT Dicopot
“Didapatkan keterangan dari tersangka bahwa beredarnya narkotika di WR dikoordinasi oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama Koko,” ucapnya.
Ke depan, penyidik akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa kedua tersangka lebih lanjut serta mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang terlibat. Selain itu, aparat juga akan menelusuri aliran dana untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Sumber: Antara)
Pemilik kelab malam WR berinisial AK (kiri) dan manajer kelab malam WR berinisial YLT (kanan) yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan peredaran narkoba. ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. (Antara)