Yaqut Bersyukur Usai Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mar 2026, 17:30
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berada di mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). ANTARA/Rio Feisal Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berada di mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bersyukur setelah menjalani pemeriksaan perdana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada akhir pekan lalu. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 25 Maret 2026.

"Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya," ujar Yaqut kepada wartawan. Saat ditanya lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, ia meminta agar pertanyaan tersebut langsung ditujukan kepada penyidik. "Kalau soal materi, tolong tanyakan ke penyidik. Jangan ke saya. Saya capek," katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, dengan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK kemudian menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Januari 2026, sementara Fuad Hasan Masyhur sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan untuk 20 Hari Pertama hingga 31 Maret 2026

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada Februari 2026 menyebutkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Upaya praperadilan yang diajukan Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026 ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026.

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Kembalikan Yaqut ke Rutan

Sehari setelahnya, KPK menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Gus Alex pada 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Keluarga Yaqut sempat mengajukan permohonan agar ia menjadi tahanan rumah dan dikabulkan KPK pada 19 Maret 2026.

Namun, pada 23 Maret KPK memproses pengalihan kembali status penahanan, dan pada 24 Maret 2026 Yaqut resmi kembali menjadi tahanan Rutan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Sumber: Antara)

x|close