Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal memanggil pihak Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam waktu dekat. Ini buntut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Diketahui, empat anggota Detasemen Markas BAIS TNI ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras Andrie oleh Puspom TNI. Mereka antara lain Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Menurut Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin, pihaknya berwenang untuk mendalami kasus penyiraman air keras Andrie, melalui tim pengawas (timwas) intelijen.
"Karena pelaku diduga berasal dari lingkungan BAIS yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka perkara ini tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara," ujar TB Hasanuddin, Kamis, 26 Maret 2026.
Baca Juga: KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Membaik, Masih Dirawat Intensif di RSCM
Hasanuddin menjelaskan, mengacu Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, pengawasan terhadap lembaga intelijen dilakukan melalui dua jalur. Yaitu internal oleh institusi intelijen itu sendiri dan eksternal oleh DPR RI.
"Dengan dasar hukum tersebut, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong penyelidikan dilakukan secara menyeluruh," jelas dia.
Ia berpandangan, negara wajib memberikan kepastian hukum dalam kasus ini, meskipun pelaku diduga berasal dari institusi TNI.
"Negara harus hadir dan menjamin kepastian hukum. Siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
Adapun usai penetapan tersangka empat anggota BAIS, jabatan Kepala BAIS (Kabais) yang diemban Letjen TNI Yudi Abrimantyo, kini diserahterimakan kepada institusi TNI. Meski begitu, tak dijelaskan alasan penyerahan jabatan tersebut.
Tampang penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. (NTVNews.id)