IRT Ini Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp6 Miliar Usai Live Tanpa Busana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2024, 13:40
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Berhubungan Seksual Ilustrasi Berhubungan Seksual (Preefik)

"Pelaku meneri telanjang serta beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu seksual secara streaming di aplikasi tersebut," kata Rita Suwandi.

Dari hasil tersebut, FSF mendapatkan keuntungan perbulan mencapai 3 hingga 10 juta. Selain itu juga, barang bukti yang diamankan berupa laptop, handphone dan alat bantu seksual.

Kini pelaku terancam melanggar pasal terkait pornografi dan ITE dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Kini kasus tersebut masih didalami dan masih mencari pelaku lain.

Halaman
x|close