Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hukum tengah menelusuri dugaan pelanggaran hak cipta lagu dan/atau musik yang terjadi pada salah satu platform digital berbasis user generated content (UGC). Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan pemegang hak cipta pada tahun 2025 terkait penggunaan karya secara komersial tanpa izin.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa proses hukum saat ini telah memasuki tahap lanjutan.
"Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik)," ucap Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti serta keterangan dari pelapor, saksi, dan ahli, baik dari kalangan praktisi maupun akademisi. Dugaan pelanggaran yang diselidiki meliputi aktivitas penggandaan, distribusi, hingga komunikasi lagu kepada publik tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta.
Menurut Hermansyah, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait pelaksanaan hak ekonomi yang mewajibkan adanya izin dari pemilik karya. Ia juga menegaskan bahwa karya musik dilindungi secara menyeluruh, termasuk melodi, notasi, ritme, dan lirik, sehingga penggunaannya baik sebagian maupun keseluruhan tetap memerlukan persetujuan jika digunakan untuk kepentingan komersial.
Lebih lanjut, ia menyoroti tanggung jawab platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran di dalam ekosistemnya. Perkembangan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, disebut telah memperkuat kewajiban platform agar bersikap proaktif dalam mengawasi konten yang beredar.
Baca Juga: Cerita Raffi Ahmad Sebut Vidi Aldiano Sempat Drop Gegara Digugat Hak Cipta Lagu
“DJKI memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengedepankan kehati-hatian, transparansi, serta profesionalitas dalam menangani perkara ini, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak para pencipta,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum, Arie Ardian Rishadi, menekankan pentingnya kesadaran semua pihak dalam menghormati hak cipta di era digital.
“Pemanfaatan lagu dan/atau musik di platform digital harus disertai izin dari pemegang hak cipta. Kami mengimbau pelaku usaha dan pengelola platform untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal guna mencegah terjadinya pelanggaran,” tutur Arie.
DJKI juga mengajak para pemegang hak cipta untuk aktif melindungi karya mereka, antara lain melalui pencatatan ciptaan, pengelolaan lisensi, serta pemantauan penggunaan karya di berbagai platform digital. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat posisi hukum sekaligus meminimalkan potensi kerugian.
Baca Juga: Gugatan Hak Cipta Vidi Aldiano Tetap Berlanjut
Melalui penanganan kasus ini, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di era digital. Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum hak cipta diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang adil, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri kreatif.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi pemutran lagu dan/atau musik pada salah satu platform layanan digital berbasis konten yang dibuat pengguna (UGC). (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI) (Antara)