Ntvnews.id , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga adanya aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024, di mana Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) disebut memberikan uang kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).
Baik Ismail Adham maupun Gus Alex merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang saat ini tengah ditangani KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan nilai dugaan pemberian tersebut mencapai puluhan ribu dolar Amerika Serikat.
"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 dolar AS," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 30 Maret 2026.
Baca Juga: KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Yaqut Sudah Sesuai Prosedur
Menurut Asep, KPK menduga bahwa penerimaan uang oleh Gus Alex berkaitan dengan posisinya sebagai perwakilan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Rekan-rekan sekalian perlu ketahui bahwa saudara IAA adalah staf khusus dan di beberapa kesempatan saudara YCQ selalu menyampaikan kalau ada urusan langsung menunjuk saudara IAA," katanya.
Kasus ini mulai diselidiki sejak Minggu, 9 Agustus 2025, ketika KPK resmi membuka penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
Selanjutnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, pemilik biro perjalanan haji Maktour Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sebelumnya sempat dikenai larangan bepergian ke luar negeri.
Perkembangan kasus ini juga mencakup temuan kerugian negara. Pada Kamis, 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Kemudian, pada Rabu, 4 Maret 2026, diumumkan bahwa total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Tindakan penahanan terhadap para tersangka juga telah dilakukan.
Pada Kamis, 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selanjutnya, pada Selasa, 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada hari yang sama, pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar ia menjalani penahanan rumah.
Baca Juga: KPK: Yaqut Cholil Qoumas Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara
Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga Yaqut resmi menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026.
Namun, status tersebut kembali berubah setelah KPK melakukan evaluasi.
Pada Senin, 23 Maret 2026, KPK menyatakan tengah memproses pengalihan penahanan.
Sehari kemudian, Selasa, 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditempatkan di Rutan KPK.
Terbaru, pada Senin, 30 Maret 2026, KPK mengumumkan penambahan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Ismail Adham serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
(Sumber: Antara)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, (Antara)