Ntvnews.id, Jakarta - Delapan terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dituntut hukuman penjara bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 9 tahun 6 bulan.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Nur Haris Arhadi, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan utama.
"Pidana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 30 Maret 2026.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas 8 Tersangka Kasus RPTKA ke JPU
Dalam tuntutannya, JPU merinci hukuman yang diminta untuk masing-masing terdakwa.
Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023 dituntut 4 tahun penjara.
Sementara tiga staf Direktorat PPTKA, yaitu Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad masing-masing dituntut 6 tahun penjara.
Selanjutnya, Devi Angraeni dituntut 6 tahun 6 bulan penjara. Gatot Widiartono dituntut 7 tahun penjara.
Sedangkan Haryanto dan Wisnu Pramono masing-masing dituntut 9 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda dengan nilai berbeda.
Suhartono dikenakan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Devi, Putri, Jamal, dan Alfa masing-masing dituntut membayar Rp350 juta subsider 110 hari.
Gatot dikenakan denda Rp500 juta subsider 140 hari, sementara Haryanto dan Wisnu masing-masing Rp700 juta subsider 160 hari penjara.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti bagi tujuh terdakwa selain Suhartono.
Nilainya bervariasi, di antaranya:
Haryanto sebesar Rp84,72 miliar subsider 6 tahun penjara, Wisnu Rp25,2 miliar subsider 4 tahun, Gatot Rp9,48 miliar subsider 3 tahun, Devi Rp3,25 miliar subsider 3 tahun, Putri Rp6,39 miliar subsider 2 tahun, Jamal Rp551,16 juta subsider 1 tahun, serta Alfa Rp5,24 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam perkara yang terjadi sepanjang 2017 hingga 2025 tersebut, kedelapan aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker didakwa melakukan pemerasan terhadap agen pengurusan izin RPTKA dengan total mencapai Rp135,29 miliar.
Selain uang, para terdakwa juga diduga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.
Baca Juga: KPK Sebut Ada Pengembangan Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker, Isyaratkan Tersangka Baru
Praktik pemerasan tersebut dilakukan dengan cara memaksa pemberi kerja atau agen agar memberikan sejumlah uang atau barang, dengan ancaman pengajuan RPTKA tidak akan diproses apabila permintaan tidak dipenuhi.
Tindakan tersebut disebut dilakukan untuk memperkaya diri masing-masing terdakwa, dengan rincian di antaranya Putri sebesar Rp6,39 miliar, Jamal Rp551,16 juta, Alfa Rp5,24 miliar, Suhartono Rp460 juta, Haryanto Rp84,72 miliar beserta satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp25,2 miliar serta satu unit Vespa Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp3,25 miliar, dan Gatot Rp9,48 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Sumber: Antara)
Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (30/3/2026). ANTARA/Agatha O (Antara)