Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Badan Pengurus KontraS, Indria Fernida, mengungkapkan kondisi Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras masih memerlukan perawatan intensif di ruang high care unit (HCU). Hal tersebut disampaikan saat mengikuti rapat di Komisi III DPR RI.
Indria menjelaskan bahwa Andrie telah menjalani perawatan di ruang HCU selama dua pekan akibat luka pada mata dan luka bakar yang dideritanya. Untuk menjaga kondisi kesehatannya, akses kunjungan pun sangat dibatasi, hanya diperbolehkan bagi keluarga dan satu perwakilan dari KontraS guna mencegah risiko infeksi.
Baca Juga: Amnesty Desak Presiden dan DPR Bentuk TPF Kasus Andrie Yunus
"Kondisinya sangat tidak baik-baik saja, meskipun kelihatannya di luar tidak ada informasi yang lebih jelas ya," kata Indria di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia juga menyampaikan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memberikan pendampingan khusus kepada korban, termasuk memastikan pembiayaan pengobatan serta dukungan bagi keluarga Andrie selama proses pemulihan berlangsung.
Baca Juga: Hari Ini DPR Panggil Kapolda Metro soal Kasus Andrie Yunus
Di sisi lain, Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mendesak Komisi III DPR RI untuk bersikap tegas dalam menentukan yurisdiksi serta mendorong penyelesaian kasus tersebut. Ia juga meminta agar proses penyelidikan oleh aparat kepolisian diperkuat, khususnya terkait pengumpulan alat bukti.
"Kami masih punya satu imajinasi atau satu bayangan bahwa kepolisian punya itikad untuk tetap meneruskan perkara ini menggunakan basis argumentasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Dimas.
(Sumber: Antara)
Ketua Badan Pengurus KontraS Indria Fernida saat ikut rapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (31/3/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/pri. (Antara)