Ntvnews.id, New York - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melontarkan kritik tajam terhadap persetujuan parlemen Israel atas rancangan undang-undang hukuman mati yang baru. PBB menilai aturan tersebut bersifat kejam, diskriminatif, dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang jika diberlakukan di wilayah Palestina yang diduduki.
Dilansir dari AFP, Rabu, 1 April 2026, juru bicara Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, yakni Stephane Dujarric, menegaskan bahwa PBB menolak hukuman mati dalam segala bentuk dan di mana pun penerapannya. Ia menyoroti bahwa rancangan undang-undang tersebut memiliki karakter diskriminatif dan sangat kejam.
"Sifat diskriminatif dari undang-undang khusus ini membuatnya sangat kejam dan diskriminatif, dan kami meminta agar pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya," kata Stephane Dujarric kepada wartawan di New York.
Sementara itu, Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, turut mendesak agar rancangan undang-undang tersebut segera dibatalkan. Ia mengingatkan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum internasional yang harus dipatuhi Israel.
Baca Juga: MPR Desak Dewan Keamanan PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel
"Hukuman mati sangat sulit untuk diselaraskan dengan martabat manusia, penerapannya secara diskriminatif akan merupakan pelanggaran tambahan, khususnya pelanggaran berat terhadap hukum internasional," ucap dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penerapan hukuman mati di wilayah Palestina yang diduduki dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. "Penerapannya terhadap penduduk wilayah Palestina yang diduduki akan merupakan kejahatan perang," imbuhnya.
Selain itu, PBB juga menyatakan kekhawatiran terhadap rancangan undang-undang lain yang tengah dibahas di parlemen Israel, Knesset. RUU tersebut bertujuan membentuk pengadilan militer khusus yang hanya akan mengadili kejahatan terkait serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 di Israel, yang kemudian memicu perang di Gaza.
Arsip - Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL) menggelar parade militer memperingati HUT ke-80 PBB di Naqoura, Lebanon selatan, Jumat (24/10/2025). (ANTARA/Xinhua/Ali Hashisho/aa.) (Antara)
Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengadili dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pasukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Hal ini dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan dalam sistem peradilan.
"Saya mendesak Knesset untuk menolak rancangan undang-undang ini," kata Turk, memperingatkan bahwa "dengan berfokus secara eksklusif pada kejahatan yang dilakukan oleh warga Palestina, hal itu akan melembagakan keadilan yang diskriminatif dan sepihak".
Baca Juga: Prajurit TNI Tewas Dihantam Proyektil Israel di Lebanon Saat Jalankan Misi Perdamaian PBB
Ia juga mengingatkan bahwa langkah legislatif tersebut dapat memperkuat praktik segregasi rasial dan apartheid karena secara khusus menargetkan warga Palestina, yang kerap menghadapi proses peradilan yang tidak adil.
Saat ini, warga Palestina di wilayah tersebut secara otomatis diadili melalui pengadilan militer Israel, yang secara efektif menciptakan sistem hukum terpisah dengan sanksi yang lebih berat. Sementara itu, dalam sistem peradilan sipil Israel, hukuman mati atau penjara seumur hidup dapat dijatuhkan bagi pelaku pembunuhan yang terbukti memiliki niat membahayakan negara.
Ilustrasi - Markas besar PBB di New York. (ANTARA/Anadolu/py.) (Antara)