Pengembalian Bea Masuk Tarif Trump Bisa Makan Waktu Hingga 45 Hari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Apr 2026, 17:30
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Presiden AS Donald Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif di Washington, Amerika Serikat. (ANTARA/Anadolu/py/pri.) Arsip - Presiden AS Donald Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif di Washington, Amerika Serikat. (ANTARA/Anadolu/py/pri.) (Antara)

Ntvnews.id, New York - Proses pengembalian bea masuk terkait tarif yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat diperkirakan membutuhkan waktu hingga 45 hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) dalam dokumen yang diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS.

Dilansir dari Anadolu, Rabu, 1 April 2026, dalam dokumen itu, CBP juga memberikan pembaruan mengenai sistem Consolidated ACE Processing Environment (CAPE) yang digunakan untuk memproses pengembalian bea berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Sistem CAPE terdiri dari empat komponen utama, yakni portal klaim, pemrosesan massal, peninjauan dan likuidasi, serta penerbitan pengembalian dana.

Baca Juga: Trump Tarik Pasukan AS dari Iran dalam 2–3 Pekan

Menurut laporan tersebut, progres pengembangan masing-masing komponen saat ini telah mencapai 85 persen untuk portal klaim, 60 persen untuk pemrosesan massal, 80 persen untuk peninjauan dan likuidasi, serta 75 persen untuk sistem pengembalian dana.

CBP menyebut bahwa selama tidak terdapat masalah terkait kelayakan klaim yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, proses peninjauan hingga pengembalian dana dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 45 hari.

Sejauh ini, sebanyak 26.664 importir yang mewakili 78 persen dari total impor yang dikenai bea atau jaminan IEEPA telah menyelesaikan proses untuk menerima pengembalian dana secara elektronik.

Nilai pokok bea masuk yang telah dibayarkan oleh para importir tersebut mencapai sekitar 120 miliar dolar AS atau setara Rp2.040 triliun.

Baca Juga: Trump Tawarkan BBM ke Sekutu di Tengah Krisis Hormuz, Sindir Negara yang Enggan Dukung AS

Dalam pengajuan sebelumnya, CBP juga mencatat bahwa total bea yang telah dikumpulkan dan diperkirakan akan terkumpul berdasarkan IEEPA mencapai sekitar 166 miliar dolar AS per 4 Maret.

Sebelumnya, pada 20 Februari, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif.

Putusan tersebut mendorong ribuan perusahaan untuk mengajukan gugatan terhadap pemerintah AS guna menuntut pengembalian bea yang telah mereka bayarkan.

(Sumber: Antara)

x|close