Kemenhut Gagalkan Penyelundupan 202 Reptil ke Dubai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Apr 2026, 20:00
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Upaya Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 202 ekor reptil ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta. (ANTARA/HO-Kemenhut RI) Upaya Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 202 ekor reptil ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta. (ANTARA/HO-Kemenhut RI) (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan reptil yang hendak dikirim ke Dubai melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bagian dari strategi nasional dalam melindungi satwa liar, khususnya yang dilindungi.

“Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal yang semakin kompleks,” ujar Dwi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 4 April 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menemukan total 202 ekor reptil yang terdiri dari 1 sanca bodo, 89 ular ball python, 104 iguana hidup, serta 8 iguana dalam kondisi mati. Seluruh satwa tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen resmi.

Baca Juga: Gakkum Kemenhut Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Kawasan IKN

Pihak berwenang juga menetapkan satu warga negara asing asal Rusia berinisial OS sebagai tersangka. Saat ini, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan tindak pidana konservasi yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda kategori VI.

Menurut Dwi, metode yang digunakan pelaku menunjukkan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir dan terus berupaya mencari celah dalam sistem pengawasan.

Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan terhadap satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

“Praktik perdagangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan manusia,” kata dia.

Selain melakukan penindakan hukum, pemerintah juga terus memperkuat upaya konservasi melalui perlindungan habitat, pengawasan distribusi satwa, serta peningkatan kerja sama lintas sektor dan internasional.

Baca Juga: Kemenhut Susun SRAK Komodo 2025–2035 untuk Perkuat Perlindungan Satwa Endemik

“Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga populasi satwa liar sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia,” ujar Dwi.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pelestarian lingkungan, termasuk dengan melaporkan aktivitas ilegal serta tidak membeli satwa dilindungi.

“Kementerian Kehutanan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan terhadap satwa liar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dwi

(Sumber: Antara)

x|close