DPR Respons Pernyataan Saiful Muzani soal Prabowo: Hati-hati!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Apr 2026, 08:32
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Firman Soebagyo. (Antara) Firman Soebagyo. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengkritik pernyataan pengamat politik yang juga pimpinan lembaga survei, Saiful Mujani. Pernyataan Saiful viral di media sosial karena menyarankan pemakzulan Presiden Prabowo Subianto secara inkonstitusional.

Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo, pernyataan pendiri lembaga survei dan konsultan politik Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut provokatif, bahkan bisa dianggap sebagai ajakan makar.

Ia pun mengingatkan Saiful Mujani sebagai tokoh senior di lembaga survei, untuk menyampaikan pernyataan secara bijak. Sehingga, tak sampai menimbulkan kontroversi yang berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik.

"Harus berhati-hati dalam berbicara di hadapan publik, apalagi sebagai tokoh lembaga survei yang sudah sangat senior," ujarnya, Minggu, 5 April 2026.

Ia menduga ada kepentingan tertentu termasuk upaya meningkatkan posisi tawar di balik pernyataan Saiful Mujani yang belakangan menyampaikan bantahan atas pernyataan soal melengserkan Prabowo.

Mujani sendiri mengeklaim pernyataannya tidak dimaksudkan untuk mengajak tindakan inkonstitusional, melainkan sudah dipotong dalam video. Karenanya menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

Terkait spekulasi pergantian kepemimpinan nasional, Firman menyebut jika Prabowo digantikan orang lain sebagai Presiden, belum tentu kondisi Indonesia menjadi lebih baik daripada sekarang.

Firman pun menegaskan, proses pemakzulan presiden di Indonesia tidak bisa dilakukan sembarangan.

Menurutnya mekanisme pemakzulan diatur secara ketat dalam Undang-undang Dasar NRI 1945.

"Presiden cuma bisa dimakzulkan kalau terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, dan harus melalui tahapan di DPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga MPR RI," jelas dia.

Diketahui, pemakzulan atau impeachment presiden RI diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945. Disebutkan, presiden bisa diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan negara, korupsi, suap, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat.

Prosedur pemakzulan diawali proses politik berupa usulan pemberhentian dari minimal 2/3 anggota DPR kepada MK.

Lalu, MK melakukan proses hukum berupa pemeriksaan, mengadili, dan memutus pendapat DPR maksimal 90 hari sesudah masuknya usulan pemakzulan.

Apabila MK memutuskan presiden terbukti bersalah, DPR meneruskan usul pemberhentian ke MPR. Kemudian, MPR mengambil keputusan maksimal 30 hari sesudah menerima usulan.

Sidang paripurna MPR untuk memutuskan pemakzulan presiden harus dihadiri minimal 3/4 anggota, dan disetujui minimal 2/3 anggota yang hadir. Presiden yang dimakzulkan punya kesempatan membela diri dalam sidang paripurna MPR.

x|close