Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan menurunkan baliho promosi film “Aku Harus Mati” yang sempat viral di media sosial. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menilai materi iklan tersebut terlalu sensitif dan berpotensi memberikan dampak negatif bagi masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima laporan terkait keberadaan poster film tersebut dari jajaran internal Pemprov.
"Berkaitan dengan poster film 'Aku Harus Mati', saya sudah mendapatkan laporan dari wakil koordinator staf khusus dan juga oleh Kepala Dinas Diskominfotik," ucap Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 6 April 2026.
Pemprov DKI Jakarta segera melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan KPI DKI Jakarta, Satpol PP, serta pihak biro iklan. Hasilnya, seluruh materi promosi yang dinilai bermasalah langsung ditertibkan.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan, langkah ini bukan hanya respons sementara, tetapi juga menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Tetapi yang prinsipnya adalah ini tidak boleh terulang kembali, yang seperti-seperti ini hanya untuk menarik publik kemudian memasang iklan yang sensitif dan ini berdampak bagi masyarakat, maka ini tidak boleh terulang Kembali," tegas Pramono Anung.
Baca Juga: Pramono Groundbreaking Pasar Gardu Asem dan Pasar Kramat Jaya
Baliho film Aku Harus Mati (Instagram @pram.doel)
Baca Juga: Pramono: Gedung Lebih dari 4 Lantai Bakal Dihubungkan dengan CCTV yang Dikelola Pemprov DKI
Sebelumnya, iklan film bergenre horor tersebut menuai kritik dari masyarakat karena dianggap terlalu menyeramkan, terutama karena dipasang di ruang publik yang mudah diakses semua kalangan, termasuk anak-anak. Momentum perilisan yang bertepatan dengan peringatan Hari Film Nasional pada 2 April 2026 juga memperbesar sorotan publik terhadap konten promosi tersebut.
Menanggapi hal ini, Pemprov bergerak cepat melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan iklan yang dinilai melanggar norma kenyamanan publik.
Adapun tiga titik yang telah ditindak berada di Jalan Puri Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat; Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Kota Administrasi Jakarta Barat; dan Pos Polisi Perempatan Harmoni, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo menegaskan langkah cepat ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kenyamanan warga di ruang publik.
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya,” tegasnya, Minggu, 5 April 2026.
Pramono Anung (NTVnews.id/Adiansyah)