Ntvnews.id, Jakarta - Pelarian YI (38), pelaku utama pengeroyokan yang menewaskan Dadang (58) dalam pesta pernikahan di Purwakarta, berakhir setelah aksi penangkapan dramatis oleh aparat kepolisian. Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jawa Barat akhirnya membekuk tersangka di wilayah Kabupaten Subang pada Senin (6/4/2026).
Detik-detik penangkapan berlangsung menegangkan. Saat hendak diamankan, YI mencoba melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku untuk melumpuhkannya.
Perburuan terhadap YI sebenarnya telah dimulai sejak sehari sebelumnya, Minggu (5/4/2026). Aparat terlebih dahulu menyisir area perkebunan di Kampung Citenjo, Desa Cimahi, Kecamatan Campaka. Pencarian kemudian diperluas hingga malam hari ke Kampung Cisaat.
Dalam proses ini, petugas bahkan harus menembus kawasan hutan dan memeriksa sejumlah saung yang dicurigai menjadi tempat persembunyian pelaku. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Baca Juga: Positif Sabu, Driver Taksi Online Pelaku Pelecehan Simpan Alat Isap di Mobil
Titik terang baru muncul pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi memperoleh informasi bahwa YI berencana melarikan diri menuju Cianjur melalui jalur alternatif. Informasi ini langsung direspons dengan pengalihan arah pengejaran menuju kawasan Sagalaherang, Kabupaten Subang.
Pengejaran berujung di Jalan Alternatif Sagalaherang-Subang, tepatnya di Kampung Sagalaherang Kaler. Di lokasi inilah tim gabungan berhasil mencegat pergerakan YI. Upaya penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari pelaku sebelum akhirnya dilumpuhkan dan dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses penyidikan.
"Tadi siang pada Senin (6/4/2026), berhasil kami amankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin.
Dalam kasus yang terjadi pada Sabtu (4/4/2026) di Kampung Cikumpay, YI diduga menjadi pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sepotong bambu sepanjang 35 cm serta tangan kosong.
Aksi kekerasan tersebut dipicu oleh kemarahan pelaku yang berada dalam kondisi mabuk karena hanya diberi uang Rp 100.000 dari permintaan awal Rp 500.000 untuk membeli minuman keras.
Baca Juga: Mendes Yandri Ajak Baznas Wujudkan Program Desa Zakat
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan, di antaranya sepotong bambu sepanjang 35 cm, pakaian yang dikenakan pelaku berupa sweater hitam dan celana bahan krem, sarung serta masker buff berwarna merah biru, botol sisa minuman keras, dan rekaman video kejadian.
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul badan dan kepala menggunakan sepotong bambu dan tangan kosong," kata AKBP Anom Danujaya.
Selain YI, aparat juga mengamankan seorang pria berinisial KR atau K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lain berinisial A hingga mengalami luka pada bagian tangan.
Kini, YI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purwakarta. Ia dijerat Pasal 46 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Kapolres.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus menindak tegas praktik premanisme serta peredaran minuman keras yang meresahkan masyarakat di wilayah Purwakarta.
Pelaku Pembunuhan Bapak Hajat di Purwakarta (Instagram)