Polisi Tangkap Penipu Modus Kru TV di Mampang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Apr 2026, 14:15
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Barang bukti kasus kru TV swasta gadungan yang diduga untuk melakukan penipuan jual beli sepeda motor di Mampang, Jakarta Selatan guna meyakinkan korban, Jakarta, Selasa 7 April 2026. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. Barang bukti kasus kru TV swasta gadungan yang diduga untuk melakukan penipuan jual beli sepeda motor di Mampang, Jakarta Selatan guna meyakinkan korban, Jakarta, Selasa 7 April 2026. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Kepolisian menangkap seorang pria berinisial TL (34) yang diduga melakukan penipuan dengan menyamar sebagai kru televisi swasta dalam transaksi jual beli sepeda motor di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Kapolsek Mamang, Dian Pornomo, menyampaikan bahwa pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.

“Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp2,4 juta, seragam salah satu stasiun TV swasta, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK,” kata Dian Pornomo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Mampang Prapatan Raya.

Baca Juga: Modus Baru! Mengaku Kru TV, Pria Ini Coba Curi HP Siswa SMP dengan Dalih Syuting

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi sepeda motor melalui marketplace.

Korban kemudian melanjutkan komunikasi dengan pelaku lewat aplikasi pesan instan hingga sepakat bertemu untuk melakukan transaksi.

Saat pertemuan berlangsung, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku di lokasi.

“Modus pelaku adalah menggunakan atribut salah satu stasiun televisi swasta untuk meyakinkan korban bahwa dirinya bukan pelaku kriminal,” ujarnya.

Selain itu, pelaku juga menawarkan sepeda motor lengkap dengan dokumen yang diduga palsu. Hingga kini, polisi masih menyelidiki asal-usul kendaraan serta keabsahan dokumen tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah melakukan aksi serupa di dua lokasi, yakni di Depok dan Jakarta Selatan,” kata Dian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 dan Pasal 392 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, korban bernama Adil (26) mengaku mengalami kerugian sebesar Rp10 juta setelah menyerahkan uang kepada pelaku saat transaksi di mesin ATM.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Dude Harlino di Kasus Penipuan Dana Syariah Indonesia Senilai Rp2,4 Triliun

“Pelaku meminta pembayaran secara tunai. Saat saya masuk ke ATM untuk mengambil sisa uang, pelaku langsung kabur membawa uang dan dokumen kendaraan,” ujar Adil.

Korban mengaku sempat percaya karena pelaku mengenakan atribut kru televisi dan mengaku bekerja di salah satu stasiun TV swasta. Setelah kejadian, korban kembali memantau iklan pelaku di marketplace dan berkoordinasi dengan polisi untuk menjebak pelaku melalui transaksi ulang.

Pihak stasiun televisi yang namanya dicatut juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi mereka.

Kepolisian pun mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring serta segera melapor melalui call center 110 jika menemukan indikasi tindak kejahatan.

(Sumber: Antara)

x|close