Yusril Serahkan Kasasi Kasus Delpedro ke MA, Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2026, 08:00
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam forum Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Watch di Jakarta, Kamis (12/3/2026). (ANTARA/YouTube/YARSITV/Agatha Olivia Victoria) Tangkapan layar - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam forum Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Watch di Jakarta, Kamis (12/3/2026). (ANTARA/YouTube/YARSITV/Agatha Olivia Victoria) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa proses kasasi dalam perkara Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya, sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Agung sebagai otoritas tertinggi dalam sistem peradilan.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum berupa kasasi yang ditempuh aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme yang sah dan harus dihormati.

"Meskipun Kejaksaan merupakan bagian dari eksekutif (pemerintah), namun para jaksa tetap independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai aparatur penegak hukum," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menurut Yusril, sejak awal dirinya telah menekankan bahwa setiap putusan pengadilan harus dihormati sebagai bentuk independensi kekuasaan kehakiman. Ia juga mengingatkan agar setiap langkah hukum, termasuk kasasi, harus berpijak pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku demi menjamin keadilan dan kepastian hukum sesuai amanat konstitusi.

Baca Juga: Yusril: Prabwoo Akan Gelar Sidang Kabinet Sore Ini, Bahas Isu Aktual

Ia menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Delpedro dan kawan-kawan masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, mulai dari tahap penyelidikan hingga persidangan. Sementara itu, vonis dijatuhkan setelah KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Berdasarkan aturan peralihan, lanjut Yusril, seluruh proses persidangan tetap mengacu pada KUHAP lama. Namun, ia juga menyinggung adanya asas hukum yang memungkinkan penerapan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan hukum.

"Ini menjadi sebuah debat akademik," kata dia.

Karena itu, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan apakah permohonan tersebut dapat diterima atau tidak sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung. Di sisi lain, pihak Delpedro bersama tim kuasa hukumnya juga dapat menyampaikan kontra-memori kasasi dengan mengangkat argumen perubahan hukum tersebut.

Yusril menambahkan, MA memiliki kewenangan untuk menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.) atau tetap memeriksa pokok perkara. Oleh sebab itu, ia mengajak semua pihak menunggu keputusan akhir dari majelis hakim kasasi.

Baca Juga: KUHP Baru Harus Dilaksanakan, Perkara Kedaluwarsa Tak Bisa Dipaksakan

Ke depan, Yusril mengingatkan bahwa apabila seluruh proses hukum telah menggunakan KUHAP baru, maka terhadap putusan bebas seharusnya tidak lagi diajukan upaya hukum lanjutan, sesuai ketentuan Pasal 299 KUHAP.

"Bagaimanapun kepastian hukum adalah bagian dari keadilan itu sendiri yang wajib kita tegakkan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi atas putusan bebas Delpedro dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan saat demonstrasi Agustus 2025.

"Benar, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Kasasi diajukan karena perkara tersebut sebelumnya dilimpahkan pada 9 Desember 2025. Selain Delpedro, terdakwa lain yang juga divonis bebas adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta oleh para terdakwa. Oleh karena itu, para terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan jaksa diperintahkan untuk memulihkan hak-hak mereka, termasuk dalam hal kedudukan dan martabat.

(Sumber: Antara)

x|close