A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Erdogan Kecam Hukuman Mati Tahanan Palestina, Samakan dengan Tindakan Hitler - Ntvnews.id

Erdogan Kecam Hukuman Mati Tahanan Palestina, Samakan dengan Tindakan Hitler

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Apr 2026, 03:45
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hubungan antara Israel dan Turki di bawah kepemimpinan Recep Tayyip Erdogan semakin tegang ( AP ). Hubungan antara Israel dan Turki di bawah kepemimpinan Recep Tayyip Erdogan semakin tegang ( AP ). (Reuters)

Ntvnews.id, Ankara - Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, mengecam keputusan parlemen Israel, Knesset, yang memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Erdogan bahkan membandingkan kebijakan tersebut dengan tindakan Adolf Hitler terhadap orang Yahudi pada era Nazi.

"Apa yang sedang dilakukan adalah diskriminasi; itu adalah rasisme. Itu berarti menerapkan di Israel, versi yang lebih buruk dari rezim apartheid yang digulingkan di Afrika Selatan pada tahun 1994," ujar Erdogan saat berpidato dalam pertemuan Sayap Perempuan Konferensi Internasional Partai Politik Asia (ICAPP), seperti dilansir dari Anadolu Agency, Senin, 13 April 2026.

Dalam pernyataannya, Erdogan juga mempertanyakan kesamaan kebijakan tersebut dengan tindakan Nazi di masa lalu. "Apakah ada perbedaan mendasar antara kebijakan mengerikan Hitler terhadap orang-orang Yahudi dan keputusan yang telah diadopsi oleh parlemen Israel dengan penuh gegap gempita?" katanya.

Ia melanjutkan kritiknya dengan menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk penindasan terhadap rakyat Palestina. "Bukankah semua ini merupakan manifestasi baru dari kebijakan penyangkalan, penghancuran, penindasan, dan eksekusi politik terhadap rakyat Palestina?" imbuhnya.

Baca Juga: Erdogan Temui Delegasi Hamas di Istanbul, Bahas Perkembangan Situasi Gaza

Erdogan menilai penerapan hukuman mati yang hanya ditujukan kepada tahanan Palestina sebagai bentuk “apartheid” dan menyebut hukum tersebut sebagai “instrumen fasisme rasis”. Ia juga menyoroti kondisi Timur Tengah yang menurutnya tengah mengalami periode sulit akibat konflik berkepanjangan di sejumlah wilayah, termasuk Gaza, Suriah, Iran, dan Lebanon.

"Jaringan genosida ini, yang dibutakan oleh darah dan kebencian, terus membunuh anak-anak dan perempuan yang tidak bersalah," tegas Erdogan.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Israel atas pernyataan tersebut.

Sejumlah warga Palestina membawa tiga jenazah kerabat mereka yang tewas dalam serangan pemukim Israel di kota Kafr Malik, Ramallah, Tepi Barat tengah, Palestina, Kamis (26/6/2025). (ANTARA/Xinhua/Ayman Nobani/aa.) <b>(Antara)</b> Sejumlah warga Palestina membawa tiga jenazah kerabat mereka yang tewas dalam serangan pemukim Israel di kota Kafr Malik, Ramallah, Tepi Barat tengah, Palestina, Kamis (26/6/2025). (ANTARA/Xinhua/Ayman Nobani/aa.) (Antara)

Sebelumnya, pada akhir Maret, parlemen Israel mengesahkan undang-undang kontroversial yang memungkinkan pemberlakuan hukuman mati terhadap tahanan Palestina yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai “aksi teroris”. Aturan ini berlaku bagi warga Palestina di wilayah yang berada di bawah kendali Israel.

Undang-undang tersebut menetapkan hukuman gantung sebagai bentuk eksekusi bagi pelaku yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap warga Israel atau tindakan terorisme.

Kebijakan ini menuai kritik luas dari kelompok hak asasi manusia, baik dari Israel maupun Palestina. Mereka menilai aturan tersebut bersifat diskriminatif, tidak manusiawi, serta berpotensi memperburuk konflik tanpa memberikan efek jera.

Selain itu, undang-undang tersebut kini tengah menghadapi gugatan hukum di Mahkamah Agung Israel, setelah sejumlah organisasi HAM mengajukan petisi untuk menolaknya.

x|close