Dugaan Investasi Fiktif Rp19 M, Pasutri Dilaporkan ke Polda Metro

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Apr 2026, 21:45
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Axl Mattew Situmorang. Axl Mattew Situmorang.

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum dari AMS Counsellor at Law, Axl Mattew Situmorang, S.H., M.H., CCD, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 April 2026. Ia datang mewakili kliennya, berinisial NAW, dengan laporan yang berpotensi berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pada hari ini kami secara resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang, karena terdapat indikasi kuat mengarah pada pencucian uang,” ujar Axl kepada wartawan.

Menurutnya, perkara ini bermula dari kerja sama investasi yang ditawarkan oleh dua terlapor, pasangan suami istri (pasutri) berinisial FY dan RAP. Keduanya diduga mengiming-imingi keuntungan besar melalui skema bisnis berbasis barang mewah.

“Skema investasi ini berjalan sejak April 2024 hingga Januari 2026. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Bahkan, kami menduga usaha yang ditawarkan itu tidak pernah ada alias fiktif,” jelasnya.

Axl mengungkapkan, total kerugian yang dialami kliennya bersama para investor mencapai hampir Rp19 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp14 miliar disebut terkait langsung dengan transaksi pembelian dalam skema investasi tersebut.

“Klien kami tidak sendiri. Dalam klaster yang kami tangani ada sekitar 15 korban, dan di luar itu masih banyak lagi. Bisa mencapai puluhan orang,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti latar belakang para terlapor yang dinilai tidak sesuai dengan profil pengusaha besar. Namun, aktivitas di media sosial menunjukkan gaya hidup mewah, termasuk perjalanan ke luar negeri.

“Dari penelusuran kami, ada indikasi dana yang masuk digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk gaya hidup. Ini yang memperkuat dugaan penyalahgunaan dana,” tegas Axl.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melayangkan somasi dan undangan klarifikasi kepada terlapor. Namun, respons yang diberikan dinilai tidak substantif.

“Kami sudah memberikan kesempatan melalui somasi, tetapi tidak diindahkan. Jawaban yang diberikan pun hanya normatif, sehingga kami memilih membawa perkara ini ke ranah hukum,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Axl menyebut pihaknya menggunakan dasar hukum pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP terbaru. Selain itu, ia juga mendorong penyidik untuk mendalami kemungkinan pelanggaran lain, termasuk penghimpunan dana ilegal tanpa izin otoritas terkait.

“Kami juga melihat ada potensi pelanggaran sektor keuangan, karena penghimpunan dana masyarakat seharusnya memiliki izin resmi. Ini akan kami dorong untuk didalami,” katanya.

Ke depan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik serta berencana melaporkan aliran dana mencurigakan ke PPATK.

“Kami akan kirimkan laporan ke PPATK untuk menelusuri transaksi mencurigakan. Ini penting agar tidak ada tindak pidana lanjutan dan memberikan efek jera,” tutup Axl.

x|close