Andrie Yunus Surati Prabowo, Desak Kasus Penyiraman Air Keras Diadili di Peradilan Umum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2026, 12:46
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya (kiri) dan anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Fatia Maulidyanti saat akan menyerahkan surat dari Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Andrie Yunus kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Se Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya (kiri) dan anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Fatia Maulidyanti saat akan menyerahkan surat dari Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Andrie Yunus kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Se (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto guna meminta agar kasus penyiraman air keras yang menimpanya diselesaikan melalui peradilan umum serta membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

"Kami juga membawa surat langsung dari Andrie Yunus yang ditulis oleh Andrie Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di gerbang masuk Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat, 17 April 2026.

Dimas menjelaskan bahwa penggunaan mekanisme peradilan umum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi dasar kuat dalam menentukan forum penyelesaian kasus tersebut, sebagaimana disampaikan Andrie.

Baca Juga: Kapuspen TNI: Sosok Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Akan Terungkap di Sidang

Ia juga menilai bahwa karakter kasus penyiraman air keras terhadap Andrie lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer.

Menurutnya, tindak pidana militer merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang berkaitan dengan pelanggaran seperti kejahatan jabatan, desersi, atau tindakan prajurit dalam situasi konflik bersenjata. Sementara itu, tindak pidana umum mencakup perbuatan prajurit di luar fungsi pertahanan negara.

"Nah, yang menjadi masalah adalah hal ini masih belum ada perubahan atau revisi terhadap Kitab Undang-Undang Peradilan Militer, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 97, yang itu juga sedang di-judicial review oleh kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa penyelesaian kasus tersebut seharusnya dilakukan melalui jalur peradilan umum.

"Jadi, hari ini kami menegaskan kembali bahwa kasus penyiraman air keras kepada Andrie itu lebih tepat apabila prosesnya diselesaikan di forum pengadilan umum," kata Dimas.

Selain itu, pihaknya juga mendorong pembentukan TGPF independen karena adanya berbagai kendala, baik dari sisi politik maupun aspek hukum formal dalam proses penanganan perkara.

Dimas mengungkapkan adanya perbedaan pandangan terkait motif kejadian. Oditurat Militer menyebut peristiwa tersebut sebagai persoalan pribadi, sementara Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melalui hasil investigasi dan rekonstruksi dari rekaman CCTV menemukan indikasi berbeda.

Tim tersebut mengidentifikasi adanya 16 pelaku di lapangan, bukan hanya empat orang, serta dugaan adanya perencanaan dan pemantauan sebelum kejadian yang hingga kini belum terungkap.

Baca Juga: Motif Penganiayaan Aktivis KontraS Diduga Dendam Pribadi, Sidang Digelar 29 April

"Kami juga selalu bilang bahwa konteks penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dilakukan terlebih dahulu dengan perencanaan, pemantauan yang selama ini belum diungkap oleh pihak TNI," katanya.

Desakan tersebut turut mendapat dukungan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Indonesian Corruption Watch, SAFEnet, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Greenpeace, dan Amnesty International Indonesia.

Berikut isi surat lengkap yang ditulis Andrie Yunus dan dibacakan oleh anggota TAUD Fatia Maulidyanti:

Jakarta, 17 April 2026
Kepada Yth.
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia

Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?

Minggu 12 April 2026, menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras. Surat ini saya tulis karena saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.

Kolega saya di KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya, mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri.

Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer.

Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas. Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas.

Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR-RI dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban.

Untuk itu, penting untuk dilakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya.

Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI.

Sehubungan dengan itu, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses hukum.

Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum.

Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup.

Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil.

Salam,
Andrie Yunus

Diketahui, Andrie Yunus mengalami luka pada tangan dan kaki serta gangguan penglihatan akibat penyiraman yang diduga menggunakan air keras.

Baca Juga: Berkas Perkara Penganiayaan Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Besok

Dalam perkembangan kasus, Polisi Militer telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.

(Sumber: Antara)

x|close