Infografik: 107 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Dunia Pendidikan Awal 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Apr 2026, 09:25
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Kekerasan seksual di ranah pendidikan perlu diperangi bersama dengan membangun budaya saling menghormati dan proaktif menegur atau melaporkan tindakan tersebut. Hal ini guna memastikan sekolah dan kampus tetap menjadi tempat yang aman. Kekerasan seksual di ranah pendidikan perlu diperangi bersama dengan membangun budaya saling menghormati dan proaktif menegur atau melaporkan tindakan tersebut. Hal ini guna memastikan sekolah dan kampus tetap menjadi tempat yang aman. (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta - Kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan masih menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian bersama.

Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) periode Januari–Maret 2026 mencatat terdapat 107 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Kondisi ini menunjukkan pentingnya upaya kolektif dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Baca Juga: Geger! Kakak Jisoo BLACKPINK Ditangkap Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual

Dari total kasus tersebut, kekerasan fisik menjadi yang paling dominan dengan 67 kasus, di antaranya berupa tindakan menyentuh tanpa persetujuan.

Selain itu, terdapat 29 kasus kekerasan verbal seperti komentar, panggilan, atau lelucon bernuansa seksual, serta 11 kasus kekerasan visual seperti menatap bagian tubuh atau memaksa korban melihat konten tertentu.

Data juga menunjukkan kasus terjadi di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SMP sebanyak 37 kasus, SMA 31 kasus, SD 27 kasus, hingga perguruan tinggi sebanyak 12 kasus.

Pemerintah terus mendorong langkah pencegahan dan penanganan melalui berbagai kebijakan.

Salah satunya dengan menyediakan sistem pelaporan yang mudah diakses korban serta mewajibkan perguruan tinggi membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan komitmen untuk memastikan setiap kasus diproses secara hukum agar pelaku mendapatkan efek jera.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan pentingnya peran institusi pendidikan dalam memberantas praktik tersebut.

“Perguruan tinggi tidak boleh menoleransi budaya atau ekspresi apa pun yang menormalisasi pelecehan maupun kekerasan,” ujarnya.

Baca Juga: Eks Dosen UBL Laporkan Balik Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Pernyataan ini menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pencegahan dengan tidak menormalisasi candaan yang melecehkan, membangun budaya saling menghormati, serta berani melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Dengan kolaborasi semua pihak, diharapkan ruang pendidikan dapat benar-benar menjadi tempat yang aman dan mendukung perkembangan peserta didik.

Berikut Infografiknya: 

Kekerasan seksual di ranah pendidikan perlu diperangi bersama dengan membangun budaya saling menghormati dan proaktif menegur atau melaporkan tindakan tersebut. Hal ini guna memastikan sekolah dan kampus tetap menjadi tempat yang aman. <b>(Antara)</b> Kekerasan seksual di ranah pendidikan perlu diperangi bersama dengan membangun budaya saling menghormati dan proaktif menegur atau melaporkan tindakan tersebut. Hal ini guna memastikan sekolah dan kampus tetap menjadi tempat yang aman. (Antara)

x|close