Ntvnews.id
“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 19 April 2026.
Menurutnya, penyampaian opini maupun kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Oleh karena itu, setiap pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak berwenang.
Pigai menegaskan bahwa kritik tidak dapat dipidana, kecuali jika mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada tindakan makar, disertai aksi nyata, serta menyerang suku, ras, dan agama.
Baca Juga: Terpopuler: Eks Gelandang Arsenal Aaron Ramsey Pensiun, Pigai Usulkan RUU Kebebasan Beragama
Pernyataan tersebut juga disampaikan sebagai respons atas laporan terhadap pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun.
Ia menilai kritik yang disampaikan masih berada dalam batas wajar sebagai bagian dari evaluasi kebijakan publik.
Dalam perspektif hak asasi manusia, lanjut Pigai, masyarakat merupakan pemegang hak, sementara pemerintah berkewajiban memenuhi serta merespons kebutuhan publik.
Dengan demikian, kritik seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga budaya literasi dan menciptakan ruang diskusi publik yang sehat.
Menurutnya, Indonesia kini berada pada tahap demokrasi yang semakin matang, sehingga respons terhadap kritik tidak seharusnya berujung pada pelaporan hukum.
Pigai juga menilai bahwa pelaporan terhadap akademisi yang menyampaikan kritik berpotensi dimanfaatkan untuk mendiskreditkan pemerintah.
Baca Juga: Jubir JK Apresiasi Natalius Pigai, Tegaskan Jusuf Kalla Tak Diskreditkan Agama Lain
“Pemolisian sesama warga negara ini bisa memberi kesan seolah-olah pemerintah antikritik dan antidemokrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, LBH Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam sebuah diskusi mengenai swasembada pangan.
Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menilai pernyataan tersebut mengandung unsur provokatif dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan petani maupun pelaku usaha.
“Pernyataan itu dinilai memicu keresahan masyarakat,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat, 17 April 2026.
(Sumber: Antara)
Menteri HAM Natalius Pigai menjawab wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya/pri. (Antara)