Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini menjadi momentum penting setelah regulasi tersebut tertunda selama 22 tahun tanpa kepastian.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, turut hadir dalam rapat tersebut bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
“Hari ini Alhamdulillah, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga setelah 22 tahun terbengkalai akhirnya disahkan juga,” ujar Kawendra.
Baca Juga: Penahanan Videografer Amsal Sitepu Ditangguhkan, DPR RI Turun Tangan Jadi Penjamin
Menurutnya, pekerja rumah tangga selama ini kerap menghadapi berbagai persoalan, mulai dari jam kerja yang tidak jelas hingga kerentanan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
“Pekerja rumah tangga selama ini menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi. Dengan hadirnya undang-undang ini, kita berharap ada kepastian hak, perlindungan, dan penghormatan terhadap profesi mereka,” katanya.
Kawendra menegaskan bahwa peran pekerja rumah tangga sangat penting dalam kehidupan banyak keluarga di Indonesia, sehingga negara perlu memberikan perlindungan yang nyata.
Baca Juga: Kawendra soal Kasus Amsal Sitepu: Ini Dizalimi!
“Pekerja rumah tangga adalah bagian penting dari kehidupan banyak keluarga di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, dan penghormatan atas profesinya,” ujarnya.
Ia juga menyebut pengesahan UU tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan perlindungan terhadap masyarakat kecil dan kelompok rentan.
“Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya keberpihakan negara kepada masyarakat kecil dan kelompok rentan. Terima kasih Pak Prabowo, Bang Dasco senantiasa peka terhadap harapan rakyat,” ucapnya.
Seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap pengesahan undang-undang ini. Pemerintah bersama DPR berharap regulasi tersebut dapat memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ketua Umum DPP Gekrafs Kawendra Lukistian. (Istimewa)