Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution, dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) periode 2013–2024.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Andi Setyawan, meyakini bahwa Alfian melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Hanung Budya Yuktyanta dan Martin Haendra Nata.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ucap JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 23 April 2026.
Dalam perkara yang sama, Hanung dituntut 8 tahun penjara, sedangkan Martin dituntut 13 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Baca Juga: Pertamina Apresiasi Ketegasan Bareskrim Berantas Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar untuk Alfian dan Martin (subsider 7 tahun penjara), serta untuk Hanung dengan subsider 4 tahun penjara.
Jaksa menyatakan para terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
"Sementara hal meringankan tuntutan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur JPU.
Dalam dakwaan, Alfian disebut terlibat dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp285,18 triliun. Dugaan pelanggaran terjadi dalam tiga tahapan utama, yakni pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), pemberian kompensasi BBM jenis RON 90, serta penjualan solar nonsubsidi.
Baca Juga: Lima Terdakwa Korupsi Pertamina Hadapi Sidang Tuntutan di PN Jakpus
Jaksa juga menyebut bahwa tindakan para terdakwa memperkaya sejumlah pihak, termasuk perusahaan swasta, dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Salah satunya terkait kegiatan sewa Terminal BBM Merak yang disebut menguntungkan pihak tertentu hingga Rp2,9 triliun.
Selain itu, dalam mekanisme kompensasi BBM RON 90, disebutkan terjadi keuntungan sebesar Rp13,12 triliun bagi Pertamina Patra Niaga, serta Rp630 miliar bagi perusahaan lain dalam penjualan solar nonsubsidi.
Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285,18 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian, serta keuntungan ilegal dari selisih harga impor dan domestik.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 serta Pasal 55 KUHP.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Alfian Nasution (kanan) dan Toto Nugroho (kiri) berbincang dengan kuasa hukum seusai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA) (Antara)