Ntvnews.id , Jakarta - Pesohor Ammar Zoni atau Muhammad Ammar Akbar (32) memberikan respons setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba.
"Pikir-pikir," kata Ammar Zoni saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis, 23 April 2026.
Hakim Dwi menjelaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena para terdakwa, termasuk Ammar Zoni, masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Ia juga menegaskan bahwa para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu selama tujuh hari setelah pembacaan putusan untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.
Baca Juga: Selain Vonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Juga Didenda Rp1 Miliar
"Ada waktu tujuh hari untuk menerima putusan atau tidak," ujar Dwi kepada para terdakwa.
Dari enam terdakwa dalam perkara tersebut, dua di antaranya termasuk Ammar Zoni menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Ammar Zoni terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika di Rutan Salemba, sehingga dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
Selain Ammar, lima terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika di lokasi yang sama.
Dari seluruh terdakwa, Ammar Zoni menerima hukuman paling berat dibandingkan yang lainnya.
(Sumber: Antara)
Pesohor Ammar Zoni (kiri) saat berbicara dengan kuasa hukumnya sebelum sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Khaerul Izan (Antara)