KPK Panggil Komisaris PT Muhibbah Ibnu Mas'ud yang Disebut Khalid Basalamah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Apr 2026, 20:02
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Nama Ibnu Mas’ud sebelumnya mencuat setelah disebut oleh pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IM selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 24 April 2026.

Namun demikian, Budi mengungkapkan bahwa hingga pukul 16.24 WIB, Ibnu Mas’ud belum memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Khalid Basalamah Klaim Tidak Tahu Aliran Dana Kasus Kuota Haji dan Sebut Dirinya Korban

Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk mendalami kasus ini. Untuk pemeriksaan di Jakarta, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ST selaku Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel, AI selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata, serta MMS selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.

Di sisi lain, seorang saksi lain dengan inisial MMS yang menjabat sebagai Direktur PT Al Bayan Permata Ujas dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, KPK mulai mengusut dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

Baca Juga: Kemenhaj Optimalkan Layanan Mecca Route, Keberangkatan Haji 2026 Lebih Cepat dan Nyaman

KPK juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 dan Ishfah pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 sebelum kembali ditahan pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

(Sumber: Antara)

x|close