Korupsi Labkesda Bengkulu, Eks Kadinkes Divonis 1 Tahun 4 Bulan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Apr 2026, 15:50
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kelima terdakwa kasus korupsi pembangunan laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) tahun anggaran 2023 saat mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu membacakan vonis di Kota Bengkulu, Senin (27/4/2026). ANTARA/Anggi Mayasari Kelima terdakwa kasus korupsi pembangunan laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) tahun anggaran 2023 saat mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu membacakan vonis di Kota Bengkulu, Senin (27/4/2026). ANTARA/Anggi Mayasari (Antara)

Ntvnews.id, 

Bengkulu - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani dalam perkara korupsi pembangunan laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) tahun 2023.

Joni divonis satu tahun empat bulan penjara serta dikenai denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

"Kelima terdakwa (kasus korupsi Labkesda) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury di Kota Bengkulu, Senin, 27 April 2026.

Selain Joni, empat terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto divonis satu tahun empat bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Terdakwa Akhmad Basir yang berperan sebagai broker atau pelaksana proyek dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp6,62 Triliun dari Denda PKH hingga Tipikor

Sementara itu, kontraktor pelaksana Joli Okta Riansyah dan konsultan perencana sekaligus pengawas proyek Rizal Mahlefi masing-masing divonis satu tahun empat bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan, yakni para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun hal yang meringankan antara lain para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut Joni dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 100 hari.

Baca Juga: MA: Hakim dalam Perkara Tom Lembong Telah Penuhi Kualifikasi sebagai Hakim Tipikor

Untuk terdakwa lainnya, Doni Iswanto dan Akhmad Basir masing-masing dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Sementara Joli Okta Riansyah dan Rizal Mahlefi dituntut satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Selain proses hukum, Kejari Bengkulu juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari para terdakwa.

Akhmad Basir mengembalikan Rp695 juta, Doni Iswanto Rp181 juta, Joli Okta Riansyah Rp10,20 juta, Joni Haryadi Thabrani Rp105 juta, serta Rizal Mahlefi sebesar Rp10 juta.

(Sumber: Antara)

x|close