A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Migas - Ntvnews.id

Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Migas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Apr 2026, 10:40
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi keluar dari kantor Kejati Lampung mengenakan rompi warna merah hijau (pink) di Lampung, Selasa (28/4/2026). ANTARA/Dian Hadiyatna Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi keluar dari kantor Kejati Lampung mengenakan rompi warna merah hijau (pink) di Lampung, Selasa (28/4/2026). ANTARA/Dian Hadiyatna (Antara)

Ntvnews.id, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar AS.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup.

Participating Interest (PI) 10 persen sendiri merupakan hak kepemilikan maksimal sebesar 10 persen yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sektor migas kepada badan usaha milik daerah (BUMD) atau badan usaha milik negara (BUMN).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja lepas pantai Sumatera dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar AS.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Rusun Rp64 Miliar, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan dan Kawasan Permukiman

"Selanjutnya, terhadap tersangka ARD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan," kata dia.

Dalam kasus ini, Arinal Djunaidi dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf c KUHP.

Subsider: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf c KUHP.

"Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara objektif, profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta hak asasi manusia," kata dia.

Selain itu, pihak kejaksaan juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum, termasuk melaporkan apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum.

“Penanganan perkara ini diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi penegakan hukum dan terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat Lampung,” kata dia.

Arinal Djunaidi diketahui memenuhi panggilan Kejati Lampung pada pukul 10.00 WIB dan keluar dari pemeriksaan pada pukul 21.16 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu. Ia kemudian dibawa dengan pengawalan ketat oleh aparat TNI AD dan petugas kejaksaan menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di Rumah Tahan Way Hui.

Baca Juga: Pengamat: Hulu Migas Tetap Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Sebelumnya, Kejati Lampung telah memeriksa ARD pada 18 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja WK OSES dengan nilai yang sama.

Tidak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal pada Rabu, 3 September 2025 dan menyita sejumlah aset yang diperkirakan bernilai sekitar Rp38 miliar.

Dalam pengembangan kasus ini, Kejati Lampung juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni M. Hermawan Eryadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan ST sebagai Direktur Operasional, serta S. Heri Wardoyo yang menjabat sebagai Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB), perusahaan yang menerima dana PI 10 persen tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close