Hakim Minta Korban Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dihadirkan di Sidang Militer

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Apr 2026, 16:50
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto (tengah) dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto (tengah) dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta agar Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, dapat dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan penyiraman air keras. Kehadiran korban dinilai krusial untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses hukum tersebut.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan pentingnya kehadiran Andrie dalam sidang.

"Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Ia juga menilai proses menghadirkan korban seharusnya lebih mudah karena Andrie telah berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Koordinasi antara oditur militer dan LPSK diharapkan dapat memastikan kehadiran korban, termasuk kemungkinan pendampingan selama persidangan berlangsung. Bahkan, hakim membuka opsi kehadiran secara daring.

"Bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, melalui Zoom tidak masalah. Itu diakomodir dalam hukum acara kita," ucap Hakim Ketua.

Baca Juga: Kondisi Aktivis KontraS Andrie Yunus Mulai Pulih Usai Disiram Air Keras

Sementara itu, oditur militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali memanggil Andrie, namun yang bersangkutan belum dapat hadir. Ia menjelaskan kondisi korban masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

"Sampai dengan saat ini sudah ada dua panggilan dari penyidik, yaitu pada 27 Maret 2026 dan 3 April 2026," ujar oditur militer.

Dalam perkara ini, empat anggota Tentara Nasional Indonesia didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie dengan tujuan memberi efek jera. Para terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Baca Juga: 4 Anggota TNI Didakwa Siram Air Keras ke Aktivis KontraS untuk Beri Efek Jera

Peristiwa tersebut disebut dipicu oleh sejumlah tindakan Andrie, termasuk interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025, gugatan terhadap UU TNI di Mahkamah Konstitusi, serta kritik terhadap institusi militer. Majelis menilai tindakan para terdakwa yang merencanakan penyiraman dengan bahan kimia berbahaya merupakan perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh anggota TNI.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

(Sumber: Antara)

x|close