A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pemerintah Komitmen Lindungi Buruh: UMP Naik hingga Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan - Ntvnews.id

Pemerintah Komitmen Lindungi Buruh: UMP Naik hingga Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Apr 2026, 23:15
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi. ANTARA/HO-Kemnaker RI. Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi. ANTARA/HO-Kemnaker RI. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Pemerintah melalui sejumlah kebijakan berupaya memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan kaum buruh.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker), Chris Kuntadi, menyebutkan setidaknya ada enam kebijakan yang menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada para pekerja.

Pertama, pemerintah menyusun kebijakan upah minimum regional (UMP) 2026 dengan mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi dan inflasi di masing-masing daerah.

"Serta diaturnya kembali upah minimum sektoral untuk memberikan keadilan bagi pekerja atau buruh di sektor tertentu, yang tentunya memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya," ujar Chris dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu 29 April 2026.

Baca Juga: Pemerintah Berdiri Bersama Buruh, Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day di Monas

Kedua, pemerintah atas arahan Presiden Prabowo Subianto juga memberikan kebahagian bagi para pengemudi ojek online berupa Bonus Hari Raya (BHR) di Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Kebijakan ini dilakukan untuk kedua kalinya sejak 2025 lalu dan nilainya bertambah.

"Peningkatan Bonus Hari Raya atau BHR bagi pengemudi dan kurir online, yang ditapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih 12 bulan terakhir. Ini juga sudah dinikmati," katanya.

Ketiga, pemerintah meringankan pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagerjaan dalam bentuk penyesuaian Iuran Jaminan Kecerahan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Di mana, diberikan diskon Iuran 50 persen bagi peserta bukan penerima upah (PPU).

"Awalnya (diskon iuran) hanya untuk pengemudi dan kurir online dan saat ini diperluas termasuk untuk petani, nelayan, pedagang, peternak, dan yang lain-lain," imbuh Chris.

Keempat, pemerintah memutuskan untuk menambah manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi sebesar uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan. Tak hanya itu, buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dipastikan akan mendapatkan akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

"Artinya, kalau ada pekerja yang diberhentikan, yang kehilangan pekerjaan, maka ada jaminan setelahnya," katanya.

Kelima, pemerintah juga sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2025 sebesar Rp600 ribu per orang yang langsung dirasakan manfaatnya oleh 15 juta buruh. Sebab, dicairkan langsung ke rekening para pekerja.

Keenam, dalam kebijakan terbaru, pemerintah juga memberikan subsidi rumah untuk pekerja dan buruh dengan kuota lebih dari 274 ribu unit. Program ini mencakup Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan KPR subsidi dengan cicilan ringan sekitar Rp800 ribu-Rp1,1 juta per bulan.

Atasi Gejolak di Sektor Industri

Chris juga menyebutkan bahwa pemerintah telah melakukan langkah-langkah mitigasi terhadap tekanan ekonomi yang dapat memicu hambatan pada dunia usaha, dengan cara melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

"Di antaranya yang pertama dengan Kementerian Keuangan yang telah membentuk Satgas Debottlenecking, untuk mengatasi kendala yang dihadapi para pelaku industri di tanah air," terangnya.

Baca Juga: KSPSI Nilai Pengangkatan Jumhur Hidayat Jadi Menteri Lingkungan Hidup sebagai Kehormatan bagi Buruh

Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan optimalisasi sistem peringatan dini atau Early Warning PHK dan optimalisasi peran LKS Tripnas untuk mendeteksi gejolak di sektor industri.

Kemudian, pemerintah juga mengantisipasi dampak PHK melalui penguatan dialog sosial Bipartit dan Tripartit, pemantauan sektor terdampak, serta mendorong mitigasi PHK sebagai langkah terakhir.

"Kita juga mengeluarkan kebijakan penyesuaian iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) bagi industri padat karya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja," pungkasnya.

x|close