"Jadi individual bukan klub," imbuhnya.
Sementara, sambung Akmal, untuk klub hukumannya ada di di ayat 5-nya yang tidak.
"Pada ayat 5 dinyatakan apabila satu klub melakukan tindakan pengaturan skor maka untuk klub diskualifikasi untuk klub Liga 3 dan amatir," terangnya.
"Kemudian yang kedua poin b-nya adalah didegradasi apabila itu anggota Liga 1 atau Liga 2," lanjutnya.
"Kemudian poin c-nya adalah denda minimal Rp150 juta. Minimal. Artinya ini tidak digunakan," imbuhnya.
Selain itu, kata Akmal, Komdis PSSI mengambil juga pasal 141 Kode Disiplin PSSI.
"Di mana pasal 141 itu menjelaskan bahwa apabila tidak ada aturan hukum di Kode Disiplin PSSI maka Komite Disiplin PSSI bisa berijtihad hukum untuk memberikan sanksi kepada kejadian yang tidak ada diatur dalam kode disiplin PSSI," bebernya.