Ntvnews.id, Jakarta - Komisi X dan Komisi III telah menyetujui bahwa Calvin Verdonk dan Jens Raven dinaturalisasikan.
"Komisi X DPR RI menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven," kata pimpinan sidang komisi X, Hetifah Sjaifudian.
Baca Juga:
30 Atlet Indonesia Bakal Tampil di Indonesia Open 2024
"Dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Ini Profil Jens Raven dan Calvin Verdonk, dilansir Transfermarkt:
- Jens Raven