DPR RI Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Jadi WNI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2024, 11:10
Marco Tampubolon
Penulis & Editor
Bagikan
DPR Setujui Naturalisasi Jens Raven dan Calvin Verdonk  DPR Setujui Naturalisasi Jens Raven dan Calvin Verdonk (Deddy Setiawan/ NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Proses naturalisasi Calvin Verdonk adan Jens Raven selangkah lebih maju. Keinginan kedua pemain asal Belanda tersebut untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sudah disetuji oleh DPR RI, Selasa (4/6/2024). 

Lampu hijau diberikan lewat Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang berlangsung di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.

"Persetujuan ini menandakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan kualitas tim nasional Indonesia, mengingat kedua pemain tersebut memiliki pengalaman dan keahlian yang diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam perkembangan sepak bola nasional.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DPR RI (@dpr_ri)

Keputusan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memajukan prestasi olahraga Indonesia di kancah internasional, dengan harapan besar bahwa kehadiran mereka akan membawa dampak positif bagi pencapaian tim nasional di berbagai kompetisi mendatang," bunyi keterangan resmi DPR RI yang diunggah lewat akun Instagram terverifikasi dpr_ri.

Calvin Verdonk dipanggil mengikuti pemusatan latihan timnas Indonesia <b>(Antaranews.com)</b> Calvin Verdonk dipanggil mengikuti pemusatan latihan timnas Indonesia (Antaranews.com)

Sehari sebelumnya, Verdonk dan Ravens menghadiri rapat dengan Komisi III dan X DPR RI. Verdonk datang lansung ke gedung dewan sementara Ravens bergabung lewat virtual lantaran masih berada di Prancis untuk memperkuat timnas Indonesia U-20 di Toulon 2024.

Setelah mendapat persetujuan dari DPR, proses naturalisasi kedua pemain akan berlanjut pada  Keputusan Presiden (Keppres). Sementara tahap terakhirnya adalah pengambilan sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), barulah kedua pemain melakukan proses perpindahan federasi.

Halaman
x|close