Tarif Pajak Kendaraan Naik 66% Awal 2025, Begini Penjelasan dan Cara Menghitungnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 08:47
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bakal naik 66 persen mulai tahun depan. (Foto: Istimewa) Ilustrasi. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bakal naik 66 persen mulai tahun depan. (Foto: Istimewa)

Opsen ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemungutan pajak.

Jenis Pajak yang Dikenakan Opsen

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan. Pungutan ini digunakan untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Opsen BBNKB dikenakan saat terjadi peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Kabupatan/kota juga mengenakan opsen pada pokok BBNKB untuk mendukung kemandirian daerah.

3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Opsen ini dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Provinsi mengenakan opsen ini untuk memperkuat pengawasan dan izin kegiatan pertambangan di daerah.

Baca Juga: Wamenperin Sebut Insentif Pajak Mobil Hybrid Berlangsung Satu Tahun

Cara Pembayaran dan Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Halaman
x|close