Pemilik kendaraan bermotor akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yang meliputi opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.
Pembayaran opsen PKB dan BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan di SAMSAT setempat. Pembayaran akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi dan kabupaten/kota sesuai tempat kendaraan terdaftar.
Untuk memudahkan, dua kolom keterangan mengenai pembayaran opsen PKB dan BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran.
Contoh Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Sebagai contoh, jika sebuah mobil memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta, dan kendaraan tersebut adalah milik wajib pajak pertama, dengan tarif PKB untuk kepemilikan pertama sebesar 1,1 persen, maka perhitungan pajak yang terutang adalah:
- PKB: 1,1% x Rp200 juta = Rp2,2 juta
- Opsen PKB: 66% x Rp2,2 juta = Rp1,450 juta
Jadi, total pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak adalah Rp2,2 juta (PKB) + Rp1,450 juta (Opsen PKB) = Rp3,650 juta. Jumlah ini setara dengan tarif 1,8 persen yang berlaku sebelumnya.