Tarif Pajak Kendaraan Naik 66% Awal 2025, Begini Penjelasan dan Cara Menghitungnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 08:47
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bakal naik 66 persen mulai tahun depan. (Foto: Istimewa) Ilustrasi. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bakal naik 66 persen mulai tahun depan. (Foto: Istimewa)

Pembayaran sebesar Rp3,650 juta dilakukan di SAMSAT, dan bank pembayaran akan mendistribusikan dana tersebut ke RKUD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dengan diberlakukannya opsen pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus mengetahui kewajibannya untuk memastikan pembayaran pajak dilakukan dengan benar. 

Opsen ini bertujuan memperkuat pengelolaan keuangan daerah dan mendukung otonomi fiskal daerah.

Halaman
x|close