Pembayaran sebesar Rp3,650 juta dilakukan di SAMSAT, dan bank pembayaran akan mendistribusikan dana tersebut ke RKUD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dengan diberlakukannya opsen pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus mengetahui kewajibannya untuk memastikan pembayaran pajak dilakukan dengan benar.
Opsen ini bertujuan memperkuat pengelolaan keuangan daerah dan mendukung otonomi fiskal daerah.