Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) akan mengalami perubahan.
Dua kolom baru akan ditambahkan pada lembar tersebut untuk mencantumkan informasi mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB, memberikan transparansi lebih bagi pemilik kendaraan terkait kewajiban pajak yang harus mereka bayar.
Baca Juga: Tarif Pajak Kendaraan Naik 66% Awal 2025, Begini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Ilustrasi. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Foto: Istimewa via carro.id)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dengan menambahkan persentase kenaikan pada pajak PKB awal. Sebagai contoh, jika pajak PKB kendaraan sebesar Rp400.000 dan ada tambahan 66 persen, maka perhitungannya menjadi Rp400.000 ditambah Rp264.000, yang merupakan 66 persen dari jumlah tersebut. Total pajak yang harus dibayar pun menjadi Rp664.000.
Perhitungan opsen BBNKB dilakukan dengan cara yang sama, yaitu menambahkan 66 persen dari nilai BBNKB yang sudah ditetapkan.
Pemilik kendaraan diwajibkan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor, sehingga kedua kewajiban pajak tersebut dapat diselesaikan dalam satu pembayaran.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud Pemutihan Pajak Kendaraan?