Perlu dicatat bahwa kedua pajak ini, yaitu PKB dan BBNKB, harus dibayar sekaligus. Pemilik kendaraan akan menerima tagihan yang mencakup kedua pajak tersebut dalam satu pembayaran. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi dan proses pembayaran bagi pemilik kendaraan, sehingga mereka tidak perlu mengurus pembayaran secara terpisah.
Kebijakan ini juga mencerminkan usaha pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Dengan menggabungkan pembayaran kedua pajak tersebut, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pemantauan dan pelaporan pembayaran pajak serta meningkatkan efisiensi administrasi pajak secara keseluruhan.
Salah seorang warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat keliling, Jakarta. (Foto: Anta
Pemerintah mulai memberlakukan pungutan pajak tambahan atau opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan mencapai 66 persen pada Januari 2025.
Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI), Sigit Kumala, menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan kenaikan harga sepeda motor baru antara Rp 800.000 hingga Rp 2 juta, tergantung pada jenis sepeda motor yang dibeli. Kenaikan ini setara dengan kenaikan harga sepeda motor baru on the road sebesar 5-7 persen, atau dua hingga tiga kali lipat dari inflasi. Angka tersebut diperoleh dari perhitungan asosiasi.