Severity: Notice
Message: Undefined offset: 0
Filename: helpers/banner_helper.php
Line Number: 91
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 91
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 69
Function: gpt
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 116
Function: gen_ads
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Undefined variable: gpt
Filename: banner/gpt.php
Line Number: 1
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/views/banner/gpt.php
Line: 1
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 70
Function: view
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 116
Function: gen_ads
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
“Dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dan memberikan efek seperti makan dan minum bisa membatalkan puasa. Karena rokok memiliki kandungan zat yang masuk ke dalam tubuh, maka hukumnya sama seperti makan dan minum.
Selain itu, dalam hadis Nabi ﷺ:
"Barang siapa yang lupa dalam keadaan berpuasa, lalu dia makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tubuh secara sadar membatalkan puasa, kecuali jika terjadi karena lupa. Sedangkan merokok dilakukan secara sengaja, sehingga puasanya batal.
Jika seseorang tidak sengaja menghirup asap rokok dari orang lain, maka puasanya tetap sah. Namun, jika seseorang merokok dengan sengaja, puasanya batal dan wajib menggantinya di lain hari setelah Ramadan.
Merokok saat puasa membatalkan puasa karena zat dari rokok masuk ke dalam tubuh dan memiliki efek seperti makan dan minum. Oleh karena itu, umat Islam yang sedang berpuasa dianjurkan untuk meninggalkan kebiasaan merokok, tidak hanya selama Ramadan tetapi juga untuk kesehatan dalam jangka panjang.