A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 0

Filename: helpers/banner_helper.php

Line Number: 91

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 91
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 69
Function: gpt

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 116
Function: gen_ads

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya - Halaman 2 - Ntvnews.id

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: gpt

Filename: banner/gpt.php

Line Number: 1

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/views/banner/gpt.php
Line: 1
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 70
Function: view

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 116
Function: gen_ads

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2025, 00:10
Muhammad Hafiz
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi rokok Ilustrasi rokok (Pixabay)

“Dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dan memberikan efek seperti makan dan minum bisa membatalkan puasa. Karena rokok memiliki kandungan zat yang masuk ke dalam tubuh, maka hukumnya sama seperti makan dan minum.

Selain itu, dalam hadis Nabi ﷺ:

"Barang siapa yang lupa dalam keadaan berpuasa, lalu dia makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tubuh secara sadar membatalkan puasa, kecuali jika terjadi karena lupa. Sedangkan merokok dilakukan secara sengaja, sehingga puasanya batal.

Bagaimana Jika Tidak Sengaja Menghirup Asap Rokok?

Jika seseorang tidak sengaja menghirup asap rokok dari orang lain, maka puasanya tetap sah. Namun, jika seseorang merokok dengan sengaja, puasanya batal dan wajib menggantinya di lain hari setelah Ramadan.

Merokok saat puasa membatalkan puasa karena zat dari rokok masuk ke dalam tubuh dan memiliki efek seperti makan dan minum. Oleh karena itu, umat Islam yang sedang berpuasa dianjurkan untuk meninggalkan kebiasaan merokok, tidak hanya selama Ramadan tetapi juga untuk kesehatan dalam jangka panjang.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close