Ntvnews.id, Semarang - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria
Menurut Nezar, tantangan utama pengelolaan platform digital di kawasan Asia Tenggara saat ini bukan lagi sekadar menyusun regulasi, tetapi memastikan prinsip hak asasi manusia, transparansi, dan akuntabilitas benar-benar diterapkan dalam praktik operasional platform digital.
“Saya pikir kita bisa mulai dengan adanya kesenjangan, kesenjangan yang hilang, atau lapisan yang hilang antara prinsip tingkat tinggi dan praktik operasional,” ujarnya dalam forum UNESCO Capacity Building Workshops for Southeast Asia Regulators, Digital Platforms, and Civil Society di Semarang, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menjelaskan Asia Tenggara memiliki tantangan tersendiri karena dihuni sekitar 700 juta penduduk dengan lebih dari 1.200 bahasa yang digunakan di berbagai negara. Sementara di Indonesia sendiri terdapat sekitar 700 bahasa daerah.
“Keragaman ini perlu ditangani secara khusus,” kata Wamen Nezar.
Karena itu, pemerintah mulai menggeser pendekatan pengawasan dari sekadar pengendalian konten menuju tata kelola berbasis sistem. Salah satu instrumen yang disiapkan ialah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
“Pembatasan usia ini adalah apa yang kami sebut instrumen tingkat sistem,” jelasnya.
Dalam forum yang dihadiri regulator, platform digital, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga internasional dari berbagai negara Asia Tenggara itu, Nezar menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan pengguna dan kebebasan berekspresi di ruang digital.
“Pendekatan untuk mengatur platform ini haruslah seimbang. Bagaimana melindungi hak-hak warga negara, dan bagaimana menjadikan platform ini platform yang aman dan terlindungi bagi semua orang,” tuturnya.
Ia menilai pendekatan yang terlalu berorientasi pada keamanan dapat mengurangi ruang kebebasan sipil. Sebaliknya, kebebasan tanpa tata kelola juga berpotensi membuka ruang bagi penyebaran disinformasi dan misinformasi.
“Pendekatan regulator adalah bagaimana menyeimbangkan kedua hal ini,” katanya.
Nezar menyebut Indonesia saat ini membangun tata kelola digital melalui tiga pilar utama, yakni penguatan kerangka hukum, tata kelola sistemik untuk kelompok rentan, serta penguatan literasi digital dan dialog multipemangku kepentingan.
Ia mencontohkan pembaruan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sebagai bagian dari pembenahan arsitektur hukum digital nasional.
“Regulasi saja tidak dapat menghasilkan ekosistem digital yang sehat,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Nezar, juga menggandeng platform digital, organisasi masyarakat sipil, institusi pendidikan, hingga komunitas keagamaan dalam program literasi digital nasional yang menjangkau puluhan juta masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Indonesia juga menyatakan kesiapan menjadi salah satu negara yang menguji penerapan penilaian risiko sistemik platform digital berbasis hak asasi manusia di kawasan ASEAN.
“Saya pikir Indonesia siap untuk menguji coba pendekatan ini berdasarkan PP TUNAS dan untuk berbagi temuan dengan mitra ASEAN kita,” ungkap Wamen Nezar Patria.
Ia menegaskan tata kelola platform digital tidak boleh dibangun melalui negosiasi tertutup antara pemerintah dan perusahaan platform semata.
“Salah satu hal yang harus kita hentikan adalah memperlakukan tata kelola platform digital sebagai serangkaian negosiasi bilateral, ad hoc, dan penutupan antara pemerintah dan platform individual,” tegasnya.
Menurut Nezar, tata kelola platform digital ke depan harus dibangun secara institusional, transparan, dan melibatkan banyak pihak, mulai dari regulator, platform digital, masyarakat sipil, jurnalis, akademisi, hingga kelompok muda.
Ia juga menilai kolaborasi ASEAN dan UNESCO menjadi langkah penting dalam membangun standar tata kelola platform digital regional yang lebih akuntabel tanpa mengabaikan kebebasan berekspresi.
“Tujuannya adalah lingkungan digital yang melindungi pengguna, terutama yang paling rentan, tanpa mengurangi ruang publik yang terbuka, plural, dan demokratis,” tandasnya.
Wamenkomdigi Nezar Patria menjadi narasumber dalam acara UNESCO Guidelines for the Governance of Digital Platform di Auditorium FISIP Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah. (Komdigi)