Ntvnews.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) bersama Bareskrim Polri dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu.
Deputi Gubernur Ricky Gozali mengatakan, langkah tersebut merupakan amanat langsung Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Menurutnya, BI berkomitmen penuh mendukung seluruh upaya pemberantasan uang rupiah palsu demi menjaga keamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan rupiah.
"Komitmen ini kami wujudkan melalui pemberian klarifikasi atas uang Rupiah yang diragukan keasliannya, yang diwujudkan melalui pemeriksaan oleh tenaga ahli maupun uji laboratorium," ucap Ricky, di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.
Ricky menjelaskan, ratusan ribu lembar uang palsu yang dimusnahkan berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), serta hasil pengolahan setoran bank kepada BI secara nasional selama periode 2017 hingga November 2025.
Baca juga: Dorong Transisi Hijau, Maybank Indonesia Perkuat Strategi Keberlanjutan dan Tekan Emisi Karbon
"Pemusnahan dilakukan di Bank Indonesia menggunakan mesin racik yang menghasilkan cacahan kertas yang sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang. Pemusnahan juga dilakukan sesuai dengan prosedur yang ketat sesuai ketentuan berlaku," ungkapnya.
Lebih lanjut, BI mencatat tren temuan uang rupiah palsu terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2023, jumlah temuan uang palsu tercatat sebesar 5 ppm (piece per million) atau lima lembar dalam setiap satu juta uang beredar.
Adapun angka tersebut turun menjadi 4 ppm pada 2024–2025 dan kembali menurun menjadi 1 ppm pada April 2026.
Baca juga: Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Tengah Gejolak Global
"Capaian ini tentunya tidak lepas dari Sinergi dan Koordinasi yang erat dari berbagai unsur Botasupal, serta penguatan kualitas uang Rupiah baik bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman yang semakin modern, sehingga semakin mudah dikenali dan sulit dipalsukan," tandasnya.
Bank Indonesia (BI) bersama Bareskrim Polri dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)