Menteri UMKM Ungkap Syarat Dapat Diskon Biaya E-Commerce 50 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mei 2026, 21:30
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis 21 Mei 2026. (ANTARA/Livia Kristianti) Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis 21 Mei 2026. (ANTARA/Livia Kristianti) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar dapat memperoleh insentif potongan biaya layanan lokapasar atau e-commerce sebesar 50 persen.

Ketentuan mengenai insentif tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri UMKM yang saat ini masih dalam proses penyusunan.

Aturan itu difokuskan untuk memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM di pasar digital agar memperoleh perlakuan yang lebih adil dalam berusaha.

“Syaratnya simpel kok, mereka menyiapkan tentunya administrasi NIB (Nomor Induk Berusaha) kan. Simpel kok, onboarding ke sistem kita SAPA UMKM,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Mei 2026.

Baca Juga: Infografik: Penyaluran KUR 2026 Tembus Rp105,8 Triliun, Jangkau 1,6 Juta UMKM

Maman menjelaskan, setelah pelaku UMK tergabung ke dalam sistem SAPA UMKM milik Kementerian UMKM, usaha mereka nantinya akan otomatis terintegrasi dengan layanan e-commerce terkait.

Selain itu, syarat penting lainnya ialah produk yang dijual harus merupakan produk lokal atau diproduksi di dalam negeri.

Menurut dia, aturan tersebut disiapkan untuk mendukung pertumbuhan UMKM sekaligus melindungi mereka dari praktik pembebanan biaya layanan yang dinilai tidak adil oleh platform digital.

Pemerintah, kata Maman, ingin memastikan pelaku usaha kecil tetap memiliki ruang berkembang di tengah pesatnya perdagangan digital.

Ketentuan ini juga menjadi respons atas keluhan pelaku UMKM terkait kenaikan biaya layanan di sejumlah platform lokapasar dalam satu bulan terakhir.

Baca Juga: Menteri UMKM Minta Marketplace Tidak Sembarangan Naikkan Biaya Layanan

Bahkan, menurut Maman, terdapat platform yang membebankan biaya pengembalian barang kepada pelaku UMK.

“Selama ini untuk kepentingan masyarakat kita, untuk kepentingan mendorong sesuatu yang sifatnya berkeadilan, kita akan berjuang terus di situ. Arahan Presiden jelas kok, enggak ada tawar-menawar bagi mereka yang enggak berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil. Clear itu,” kata Maman.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat dan berkeadilan, sehingga pelaku UMKM tidak terbebani biaya operasional yang berlebihan saat berjualan secara daring.

(Sumber: Antara)

x|close