Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah berencana mentransfer data ekspor yang saat ini tersimpan dalam sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Kebijakan ini dilakukan seiring dengan implementasi penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus di sektor ekspor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026, bahwa Bea Cukai turut dilibatkan dalam proses pematangan tugas BUMN khusus ekspor tersebut.
Baca Juga: KPK Respons Pernyataan Prabowo soal Menkeu Bisa Ganti Pimpinan Bea Cukai
Menurut dia, data ekspor yang selama ini telah tersedia dalam sistem Bea Cukai dan Indonesia National Single Window (INSW):
Yaitu platform digital terpadu satu pintu untuk mengelola proses perizinan, kepabeanan, serta dokumen terkait ekspor dan impor, akan menjadi dasar integrasi data.
Data tersebut mencakup berbagai informasi, mulai dari eksportir, pemilik barang, importir, hingga pemilik barang di negara tujuan.
Seluruh data itu nantinya akan ditambahkan ke dalam sistem Danantara, sehingga dapat menjadi basis data yang digunakan untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional.
Airlangga menegaskan, “Menambahkan datanya. Jadi data-data itu juga dimasukkan ke Danantara,” kata Airlangga.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), yang salah satunya mengatur penetapan BUMN sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026, saat menyampaikan pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.
Baca Juga: BNI Dukung Penuh Aturan Baru DHE SDA Berlaku Mulai 1 Juni 2026
BUMN khusus ekspor yang dimaksud adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), yang berada di bawah BPI Danantara dengan tugas utama memperkuat tata kelola ekspor pada sejumlah komoditas strategis, di antaranya minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
PT DSI akan berjalan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada periode 1 Juni sampai 31 Desember 2026, di mana perusahaan ini berperan sebagai penilai dan perantara bagi penjual dan pembeli untuk komoditas ekspor tertentu.
Selanjutnya, mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir, memegang barang, serta menanggung risiko perdagangan sebelum menjualnya ke pasar internasional.
Dana hasil penjualan tersebut kemudian akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.
(Sumber: Antara)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis 21 Mei 2026. (ANTARA/Imamatul Silfia) (Antara)