Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Bersamaan dengan itu, Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya juga dicopot dari posisi mereka.
Pengumuman pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo mengumumkan pengangkatan Nanik Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang baru. Sementara itu, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono ditunjuk sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Menanggapi keputusan tersebut, Dadan menegaskan bahwa pergantian pejabat kabinet merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto.
"Pergantian anggota Kabinet merupakan hak mutlak penuh Bapak Presiden RI. Beliau paham betul yang terbaik untuk melaksanakan program kerja yang dicanangkan," kata Dadan kepada awak media, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Sudah Berada di Kejagung?
Dadan juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas kesempatan yang diberikan kepadanya untuk menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih.
"Saya berterima kasih tidak terhingga karena telah diberi kesempatan menjadi anggota Kabinet Merah Putih yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya," ujarnya.
"Insya Allah beliau akan sukses memimpin bangsa Indonesia dan membawa kesejahteraan pada seluruh masyarakat," tambah Dadan.
Di tengah pergantian jabatan tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Dadan Hindayana turut menjadi sorotan. Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Desember 2024, total kekayaan yang dimiliki Dadan mencapai Rp9.022.400.000 atau sekitar Rp9,02 miliar.
Sebagian besar aset Dadan berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp5,9 miliar. Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi/250 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor senilai Rp2 miliar yang diperoleh dari hasil sendiri. Selain itu, terdapat tanah seluas 495 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor dengan nilai Rp3,9 miliar yang juga berasal dari hasil sendiri.
Baca Juga: TNI Jaga Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot
Pada kategori alat transportasi dan mesin, Dadan melaporkan kepemilikan aset senilai Rp1,4 miliar. Rinciannya meliputi mobil Mazda CX-5 tahun 2023 senilai Rp675 juta, mobil Honda HR-V tahun 2024 senilai Rp330 juta, serta mobil Mazda CX-3 tahun 2023 senilai Rp395 juta.
Selain itu, Dadan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta. Ia juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar.
Dalam laporan tersebut tidak tercatat kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya. Dadan juga tidak memiliki utang, sehingga seluruh aset yang dilaporkan menjadi bagian dari total kekayaannya.
Dengan demikian, berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 10 Desember 2024, total harta kekayaan Dadan Hindayana tercatat sebesar Rp9.022.400.000 atau sekitar Rp9,02 miliar.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana usai meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) modular yang di bangun PT Krakatau Stell di Desa Genggelang, Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) Selasa (12/5/2026 (Antara)